Dugaan Gratifikasi Bupati Barru
VIDEO: Suasana Usai Bupati Barru Jalani Persidangan
Dalam sidang, Bupati Barru Andi Idris Syukur dituntut empat tahun enam bulan penjara atas perkara tersebut.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bupati Barru, Andi Idris Syukur enggan memberikan komentar kepada wartawan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) diPengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin (01/08/2016).
Usai persidangan , terdakwa dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada izin tambang di Barru langsung meninggalkan ruangan tanpa memberikan sedikit pun komentar soal kasus yang menjeratnya.
Dalam sidang, Bupati Barru Andi Idris Syukur dituntut empat tahun enam bulan penjara atas perkara tersebut.
Selain itu, Bupati dua periode ini juga dikenakan denda Rp 250 juta dengan subsider enam bulan kurungan penjara