Dugaan Gratifikasi Bupati Barru
Bupati Barru Sudah Siap Hadapi Pembacaan Putusan Besok
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar mengangendakan pembacaan putusan akan digelar Senin (22/08/2016) besok.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kuasa Hukum Bupati Barru, Andi Idris Syukur, M Alyas Ismail mengaku klienya siap menghadiri sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar besok.
"Kami selaku Penasehat Hukum terdakwa akan mengikuti persidangan sesuai jadwal yang sudah ditentukan, jelasnya,"kata Muh Aliyas Ismail kepada Tribun.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar mengangendakan pembacaan putusan akan digelar Senin (22/08/2016) besok.
Pembacaan itu digelar lantaran terdakwa tidak menggunakan hak mengajukan duplik sesuai dengan rangkaian jadwal sidang.
Berdasar pertimbangan terdakwa dan tim kuasa hukumnya, mereka sepakat tetap dalam nota pembelaan yang sudah dibacakan pada persidangan sebelumnya.
Bupati Barru, Andi Idris Syukur, dalam persidangan Senin (01/08/2016) dituntut empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Amiruddin . Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 huruf e Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)