Dugaan Gratifikasi Bupati Barru
Besok Bupati Barru Jalani Sidang Putusan
Majelis Hakim langsung mengagendakan pembacaan putusan, lantaran kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan duplik atau jawaban replik Jaksa Penuntut Umum
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
Makassar, Tribun - Sidang kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penerbitan izin usaha eksplorasi tambang di Kabupaten Barru yang mendudukan Bupati Barru Andi Idris Syukur memasuki tahap akhir, Senin (21/08/2016) besok.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar yang dipimpin oleh Andi Cakra Alam selaku hakim ketua beserta empat Hakim Anggota Ibrahim Palino, Bonar, Abdul Razak, dan M Syukri akan membacakan materi putusan atas perkara terdakwa.
"Insyah Allah jadi besok (pembacaan sidang putusan atas dugaan gratifikasi dan TPPU)," kata Juru Bicara sekaligus Humas Pengadilan Negeri Makassar, Ibrahim Palino kepada Tribun.
Majelis Hakim langsung mengagendakan pembacaan putusan, lantaran kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan duplik atau jawaban replik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kendati JPU menolak nota pembelaan terdakwa di Pengadilan.
Dalam sidang vonis ini, diperkirakan ratusan simpatisan, keluarga dan kerabat Bupati dua periode ini akan hadir menyaksikan langsung persidangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/sdf1_20160808_221429.jpg)