Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Gratifikasi Bupati Barru

Besok Bupati Barru Jalani Sidang Putusan

Majelis Hakim langsung mengagendakan pembacaan putusan, lantaran kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan duplik atau jawaban replik Jaksa Penuntut Umum

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Bupati Barru Idris Syukur menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (8/8/2016). Dalam pembelaannya, tim pengacara Andi Idris Syukur menyebut tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengada-ada. tribun timur/muhammad abdiwan 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

Makassar, Tribun - Sidang kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penerbitan izin usaha eksplorasi tambang di Kabupaten Barru yang mendudukan Bupati Barru Andi Idris Syukur  memasuki tahap akhir, Senin (21/08/2016) besok.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar yang dipimpin oleh Andi Cakra Alam selaku hakim ketua beserta empat Hakim Anggota  Ibrahim Palino, Bonar, Abdul Razak, dan M Syukri akan membacakan materi putusan atas perkara terdakwa.

"Insyah Allah jadi besok (pembacaan sidang putusan atas dugaan gratifikasi dan TPPU)," kata Juru Bicara sekaligus Humas Pengadilan Negeri Makassar, Ibrahim Palino kepada Tribun.

Majelis Hakim langsung mengagendakan pembacaan putusan, lantaran kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan duplik atau jawaban replik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kendati JPU menolak nota pembelaan terdakwa di Pengadilan.

Dalam sidang vonis ini, diperkirakan ratusan simpatisan, keluarga dan kerabat Bupati dua periode ini akan hadir menyaksikan langsung persidangan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved