Dugaan Gratifikasi Bupati Barru
Sidang Molor Lagi, Andi Idris Syukur Tunggu Majelis Hakim 1,5 Jam
Terdakwa hadir di Pengadilan bersama dengan ratusan simpatisanya sekitar pukul 10.00 wita. Namun hingga pukul 11.34 wita persidangan belum dimulai.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Nasib terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penerbitan izin usaha eksplorasi tambang di Kabupaten Barru ditentukan, Senin (22/08/2016) hari ini.
Bupati Barru, Andi Idris Syukur selaku terdakwa dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Terdakwa hadir di Pengadilan bersama dengan ratusan simpatisanya sekitar pukul 10.00 wita. Namun hingga pukul 11.34 wita persidangan belum dimulai.
Molornya sidang ini lantaran lima majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini belum hadir di persidangan.
Ke lima Majelis Hakim itu dipimpin oleh Andi Cakra Alam selaku hakim ketua beserta empat Hakim Anggota Ibrahim Palino, Bonar, Abdul Razak, dan M Syukri.
Sembari menunggu kedatangan Majelis Hakim, Bupati dua periode ini beristirahat di ruang mediasi Pengadilan.(*)