Dugaan Gratifikasi Bupati Barru
Bupati Barru Hadapi Sidang Vonis Pekan Depan
Kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan duplik atau jawaban replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) izin tambang di kabupaten Barru, Sulawesi Selatan memasuki babak akhir.
Terdakwa Bupati Barru, Andi Idris Syukur bakal menghadapi sidang pembacaan putusan atau vonis Senin 22 Agustus 2016 mendatang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
"Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan,"kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Andi Cakra Alam selaku Hakim ketua, Senin (15/08/2016).
Majelis Hakim langsung mengagendakan pembacaan putusan, lantaran kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan duplik atau jawaban replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kendati demikian, JPU menolak nota pembelaan terdakwa di Pengadilan. Menurut penasihat hukum terdakwa, Muhammad Alyas Ismail pihaknya tidak akan menggunakan hak mengajukan duplik. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/sidbup_20160815_225509.jpg)