Dugaan Gratifikasi Bupati Barru
VIDEO: Bupati Barru Kembali Hadiri Persidangan
Penundaan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan merupakan yang kedua kalinya
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kembali menunda sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mendudukan Bupati Barru, Andi Idris Syukur, Senin (25/07/2016).
Penundaan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan merupakan yang kedua kalinya, setelah pekan lalu juga batal digelar.
Penundaan pembacaan tuntutan, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) lagi lagi belum siap belum bacakan materi tuntutan.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar yang dipimpin langsung Andi Cakra Alam dan empat majelis Hakim lainya terpaksa menunda hingga Senin depan.
Terpantau, Bupati Barru hadir di Pengadilan Negeri Makassar bersama ratusan pendukung , simpatisan dan kerabat Andi Idris Syukur. (*)