Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Gratifikasi Bupati Barru

Sidang Molor, Bupati Barru Menunggu Majelis Hakim Dua Jam

Ia dijadwalkan kembali mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan tanggapan (replik) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/MUH HASIM ARFAH
Suasana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar jelang sidang Bupati Barru, Andi Idris Syukur, Senin (15/6/2016). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Sudah hampir dua jam Bupati Barru, Andi Idris Syukur menunggu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar untuk menjalani proses persidangan, Senin (15/08/2016) hari ini.

Bupati Barru merupakan terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU.

Ia dijadwalkan kembali mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan tanggapan (replik) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Andi Idris Syukur hadir Pengadilan Negeri Makassar bersama dengan ratusan simpatisanya sekitar pukul 10.30 wita. Namun hingga pukul 12.00 wita persidangan belum dimulai lantaran Majelis Hakim belum hadir di persidangan.

Sembari menunggu jalanya proses persidangan, Bupati dua periode ini langsung menuju ruang mediasi. Sementara Kuasa Hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di ruang persidangan.

Majelis Hakim yang bakal menyidangkan perkara ini dipimpin langsung Andi Cakra Alam selaku hakim ketua.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved