Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Jadi Penjamin, Ketua DPRD Jemput Dua Legislator di Tahanan Mapolsek Mappakasunggu

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Takalar, Muhammad Rijal (44), sebagai penjamin.

Editor: Sudirman
TRIBUN TIMUR
HEADLINE TRIBUN TIMUR - Sri Reski Ulandari Dg Sangnging (27) dan Israwati Dg Rannu (35) bebas Kamis (30/10/2025), pukul 23.00 Wita. Ia dijemput langsung oleh Ketua DPRD Takalar Muhammad Rijal di Mapolsek. 

Oknum polisi Polres Maros, Brigadir MT, ditetapkan tersangka dugaan penipuan dan penggelapan hasil penjualan sapi.
Ia ditetapkan bersama anggota DPRD Takalar Fraksi Partai Gerindra, Israwati.

“Penetapan tersangkanya bersamaan dengan Israwati,” kata Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, Rabu (29/10/2025).

Penetapan tersangka ditandatangani pada 20 Oktober 2025. Hatta menyebut Brigadir MT diduga turut menerima aliran uang hasil penjualan sapi.

“Dugaannya turut menerima,” ujarnya.

Informasi dihimpun, Israwati dan Brigadir MT pernah menjalin hubungan dekat.

Kepada wartawan pada 19 September 2025, Israwati mengaku dimanfaatkan oleh Brigadir MT.

“Uang dari pembeli masuk ke rekening saya, lalu beberapa menit kemudian ditransfer ke rekeningnya Pak Takbir,” kata Israwati saat itu.

Brigadir MT belum memberi klarifikasi.

Pihak Polres Maros, termasuk Kasi Humas Ipda Marwan Afriadi dan Kapolres AKBP Douglas Mahendrajaya, belum merespons permintaan wawancara.

Kasus ini berawal dari laporan seorang pengusaha yang mengaku ditipu Rp265 juta dalam transaksi jual beli sapi.

Syarat Penjamin

Orang yang dapat menjadi penjamin penahanan meliputi keluarga inti (orang tua, pasangan, anak, atau saudara kandung), penasihat hukum (pengacara), wali hukum, maupun pihak ketiga yang bersedia bertanggung jawab.

Penjamin memberikan jaminan berupa uang atau orang kepada pihak berwenang untuk memastikan tahanan tidak melarikan diri, tidak mengulangi tindak pidana, serta hadir dalam setiap proses hukum.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 31 KUHAP, yang menyebutkan bahwa atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat memberikan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat tertentu.

Syarat menjadi penjamin antara lain:

  • Penjamin dapat berasal dari penasihat hukum, keluarga, atau orang lain yang tidak memiliki hubungan apa pun dengan tahanan.
  • Penjamin harus memberikan pernyataan kesediaan dan tanggung jawab penuh atas segala risiko jika tahanan melarikan diri.
  • Identitas penjamin wajib disebutkan secara jelas.
  • Instansi menahan akan menentukan besaran uang tanggungan yang harus dijamin apabila tersangka atau terdakwa melarikan diri.
  • Surat perintah penangguhan penahanan diterbitkan berdasarkan surat jaminan dari penjamin tersebut

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved