TAG
PT Amanah Bersama Ummat
PT Amanah Bersama UmmatPT Amanah Bersama Ummat read less
-
Kepastian tersebut setelah Pengadilan Tinggi Makassar menolak upaya banding PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) atas putusan Pengadilan Negeri Makassa
Kamis, 9 Mei 2019
-
Rampok uang jamaah Rp 1,4 triliun, bos Abu Tours akan dipenjara 20 tahun. Kabar terbaru dari penanganan kasus penipuan dana penggelapan dana ribuan
Kamis, 9 Mei 2019
-
"Menurut saya seharusnya kabul karenna perkara ini sudah diputus dalam perkara terdahulu untuk empat terdakwa," tuturnya.
Kamis, 18 April 2019
-
Sebelumnya, Hamzah Mamba telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar pada sidang beberapa pekan lalu.
Rabu, 10 April 2019
-
Pengajuan korporasi untuk dimintai pertanggungjawaban pidana kata Narendra sebagai terobosan baru dalam implementasi penegak hukum.
Rabu, 13 Maret 2019
-
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa.
Rabu, 6 Maret 2019
-
"Kita masih tunggu sampai putusan perkara berkekutan hukum tetap," kata Tasman Gultom kepada Tribun, Minggu (24/2/2019).
Minggu, 24 Februari 2019
-
Terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 300 juta. Jika tidak mampu membayar denda diganti 1 tahun dua bulan kurungan.
Kamis, 21 Februari 2019
-
Muh Kasim dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Jika tidak mampu membayar denda diganti satu tahun kurungan penjara.
Kamis, 21 Februari 2019
-
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa, Rabu (30/01/2019) malam.
Rabu, 13 Februari 2019
-
Sekedar diketahui, PT Abu Tours memiliki sekitar 24 cabang tersebar di seluruh provinsi Indonesia, termasuk di Kota Makassar.
Senin, 4 Februari 2019
-
Ketiga apartemen itu dibeli hampir secara bersamaan sejak 2014 dan lunas dalam kurung waktu hampir tiga tahun yaitu tahun 2016.
Jumat, 1 Februari 2019
-
"Sudah pulang semua, kami kira sidangnya bakal ditunda," kata Perwakilan Agen dan Mitra Abu Tours Anugrah kepada Tribun.
Rabu, 30 Januari 2019
-
"Dimana harus meminta uang kami," Kamaria (50), salah satu dari 96 ribu calon jamaah yang menjadi korban penipuan AbuTours.
Rabu, 30 Januari 2019
-
JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang 96 ribu calon jamaah umrah.
Rabu, 30 Januari 2019
-
Hendro Saryanto berharap tuntutan yang dijatuhkan JPU nantinya tidak memberatkan ketiga klienya.
Rabu, 30 Januari 2019
-
Pasalnya, tak ada satupun di dalam putusan hakim yang memperhatikan tentang nasib pemberangkatkan 96 ribu calon jamaah.
Selasa, 29 Januari 2019
-
Hendro mengakui jika klienya tidak punya keahlian dalam mengelolah perusahaan ini. Pengelolaan disebut seperti mengelolah warung kopi.
Senin, 28 Januari 2019
-
"Saya sudah sarankan Hamzah Mamba untuk banding," kata Kuasa Hukum Hamzah Mamba, Hendro Saryanto.
Senin, 28 Januari 2019
-
"Kami tidak mau tau, mau divonis 20 tahun, satu tahun mau bebas yang penting berangkatkan jamaah sesuai dengan uang yang kami setorkan, " sebutnya.
Senin, 28 Januari 2019