TAG
Bripda Muhlis
-
Banding Jaksa Diterima, Pengadilan Tinggi Vonis Bripda Muhlis 6 Tahun Penjara
Kejari Bone masih mendiskusikan putusan tersebut untuk mengajukan kasasi di MA.
Rabu, 2 Agustus 2017 -
Polisi Pembunuh Pacar di Bone Divonis 4 Tahun, JPU Banding
Hakim dalam perkara Bripda Muhlis menerapkan pasal 351 ayat 3, sementara JPU dan penyidik Polres sepakat mengenakan pasal 338 kepada terdakwa.
Kamis, 20 April 2017 -
VIDEO: Vonis Bripda Muhlis Pembunuh Pacar Sendiri Hanya 4 Tahun, JPU Isyaratkan Banding
Pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Watampone, Jl MT Haryono, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Bone, Senin (17/4/2017) petang.
Selasa, 18 April 2017 -
Bripda Muhlis Divonis 4 Tahun karena Bunuh Pacar, Ini Ekspresi Ayahnya
Tahe yang ditemui tribunbone.com mengaku pasrah atas vonis empat tahun penjara yang diterima putra sulungnya itu.
Senin, 17 April 2017 -
VIDEO: Suasana Sidang Vonis Bripda Muhlis di PN Bone
Muhlis terdakwa tunggal pembunuh bidan Harmawati itu sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umu (JPU) 12 tahun penjara.
Senin, 17 April 2017 -
Oknum Polisi Pembunuh Bidan Divonis 4 Tahun di PN Bone
Kedua orang tua Bripda Muhlis, Tahe dan Halimah hadir dalam sidang pembacaan vonis itu.
Senin, 17 April 2017 -
Pekan Depan, PN Watampone Bacakan Vonis Bripda Muhlis Pembunuh Pacar Sendiri
Sebelumnya, mantan anggota Shabara Polda Sulsel itu terancam hukuman 15 tahun penjara, dikenakan pasal 338 KUHP oleh penyidik Polres Bone.
Rabu, 12 April 2017 -
Bripda Muhlis Dituntut 12 Tahun Penjara, Humas Polda Sulsel: Pasti Dipecat
Bripda Muhlis dikenakan pasal 338 KUHP oleh penyidik Polres Bone, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Rabu, 22 Maret 2017 -
Bripda Muhlis Pembunuh Pacar Sendiri Dituntut 12 Tahun Penjara
Sebelumnya, mantan anggota Shabara Polda Sulsel itu terancam hukuman 15 tahun penjara, dikenakan pasal 338 KUHP oleh penyidik Polres Bone.
Rabu, 22 Maret 2017 -
Ini Kesaksian Orangtua Pada Sidang Polisi Bunuh Pacar di PN Watampone
Dalam fakta persidangan itu, Bripda Muhlis juga tidak pernah memperkenalkan pacaranya alm. Bidan Harmawati kepadanya
Selasa, 3 Januari 2017 -
Di PN Watampone, Bripda Muhlis Cium Tangan Keluarga Bidan yang Dibunuhnya
Disertai air mata membasahi pipi Bripda Muhlis mengulang-ulang kata maaf kepada Hj. Suhaeni.
Selasa, 20 Desember 2016 -
Besok, Polisi Pembunuh Bidan di Bone Jalani Sidang Kedua
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bone, Adnan Hamzah mengatakan Bripda Muhlis dijerat pasal 338 sub 351 ayat 3 dengan menghilangkan nyawa oran
Senin, 19 Desember 2016 -
Polres Bone Limpahkan BAP Polisi Pembunuh Bidan ke Kejari
Hardjoko menambahkan berkas perkara Bripda Muhlis ini diselesaikan oleh Sat Reskrim Polres Bone dalam kurun waktu kurang lebih dua bulan.
Rabu, 9 November 2016 -
Kronologi Bripda Muhlis Bunuh Bidan Harmawati di Kebun Tebu Tappareng Bone
Dia menuju rumahnya yang berjarak sekitar satu kilometer dari tempat kejadian perkara (TKP).
Kamis, 22 September 2016 -
VIDEO: Rekonstruksi Bripda Muhlis Cekik Leher Harmawati hingga Tewas
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Hardjoko, mengatakan Bripda Muhlis membunuh Harmawati dengan tangan kosong.
Rabu, 21 September 2016 -
Bripda Muhlis Cekik Leher Bidan Harmawati hingga Tewas
Muhlis diduga akan menikahi wanita lain sehingga menghabisi nyawa Harmawati.
Rabu, 21 September 2016 -
VIDEO: Warga Saksikan Rekonstruksi Bripda Muhlis Bunuh Harmawati
Dusun Tappareng Desa Lappa Bosse itu tak lain adalah kampung tersangka pembunuh Harmawati, Bripda Muhlis, yang juga personel Polda Sulsel.
Rabu, 21 September 2016 -
FOTO: Rekonstruksi Bripda Muhlis Bunuh Harmawati di Kebun Tebu Tappareng Bone
Adegan pertama, Bripda Muhlis duduk berduaan "Harmawati" di sela kebun tebu Dusun Tappareng.
Rabu, 21 September 2016 -
Warga Tonton Rekonstruksi Bripda Muhlis Bunuh Harmawati di Tappareng Bone
Dusun Tappareng Desa Lappa Bosse itu tak lain adalah kampung tersangka pembunuh Harmawati, Bripda Muhlis, yang juga personel Polda Sulsel.
Rabu, 21 September 2016 -
Besok, Polres Bone Rekonstruksi Pembunuhan Bidan Harmawati
Harmawati dibunuh Bripda Muhlis yang tak lain kekasihnya diduga karena persoalan cinta segitia.
Selasa, 20 September 2016