Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Banding Jaksa Diterima, Pengadilan Tinggi Vonis Bripda Muhlis 6 Tahun Penjara

Kejari Bone masih mendiskusikan putusan tersebut untuk mengajukan kasasi di MA.

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Mahyuddin
justang/tribunbone.com
Bripda Muhlis (26), terdakwa pembunuh pacar sendiri, divonis enam tahun penjara di Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan. 

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Bripda Muhlis (26), terdakwa pembunuh pacar sendiri, divonis enam tahun penjara di Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan.

Bripda Muhlis divonis enam tahun usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bone mengajukan banding atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Watampone

Putusan Bripda Muhlis di PN Watampone hanya empat tahun penjara.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bone Adnan Hamzah menuturkan, putusan Pengadilan Tinggi memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Watampone.

"Amar putusannya memperbaiki putusan PN Watampone menjadi pidana penjara selama 6 tahun," kata Adnan Hamzah kepada TribunBone.com, Rabu (2/8/2017).

Baca: Bripda Muhlis Divonis 4 Tahun karena Bunuh Pacar, Ini Ekspresi Ayahnya

Kejari Bone masih mendiskusikan putusan tersebut untuk mengajukan kasasi di MA.

Sebelumnya, Bripda Muhlis (26), terdakwa pembunuh pacar sendiri divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Jl MT Haryono, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Bone, Senin (17/4/2017) lalu.

Baca: Di PN Watampone, Bripda Muhlis Cium Tangan Keluarga Bidan yang Dibunuhnya

Muhlis terdakwa tunggal pembunuh bidan Harmawati itu sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umu (JPU) 12 tahun penjara.

Bripda Muhlis menghabisi nyawa Harmawati di Dusun Tappareng, Desa Lappa Bosse, Kecamatan Kajuara, Bone, 15 Agustus 2016 lalu.

Baca: Kronologi Bripda Muhlis Bunuh Bidan Harmawati di Kebun Tebu Tappareng Bone

Lokasi pembunuhan tidak jauh dari kediaman orangtua Bripda Muhlis.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved