Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bripda Muhlis Pembunuh Pacar Sendiri Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, mantan anggota Shabara Polda Sulsel itu terancam hukuman 15 tahun penjara, dikenakan pasal 338 KUHP oleh penyidik Polres Bone.

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Ilham Mangenre
justang/tribunbone.com
Sidang pembunuhan sadis yang dilakukan oknum polisi, Bripda Muhlis (24), terhadap bidan cantik, Harmawati (23) berlangsung haru dan diwarnai isak tangis di Pengadilan Negeri Watampone, Jl. MH Tamrin, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Selasa (20/12/2016). 
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT- Bripda Muhlis (26), terdakwa pembunuh pacar sendiri dituntut 12 tahun penjara.
Tuntutan pembunuh bidan Harmawati ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Watampone, Jl MT Haryono, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Bone, Selasa (21/3/2017).
"Kita sudah bacakan tuntutan perkaranya Muhlis dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Kasi Pidum Kejari Bone Adenan Hamzah yang juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Bripda Muhlis kepada tribunbone.com, Rabu (22/3/2017).
"Agenda sidang berikutnya pembelaan (terdakwa)," Adenan menambahkan.
 
Sebelumnya, mantan anggota Shabara Polda Sulsel itu terancam hukuman 15 tahun penjara, dikenakan pasal 338 KUHP oleh penyidik Polres Bone.
Bripda Muhlis menghabisi nyawa Harmawati di kampung halaman Muhlis sendiri, Dusun Tappareng, Desa Lappa Bosse, Kecamatan Kajuara, Bone, 15 Agustus 2016.
Harmawati adalah gadis asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved