Besok, Polisi Pembunuh Bidan di Bone Jalani Sidang Kedua
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bone, Adnan Hamzah mengatakan Bripda Muhlis dijerat pasal 338 sub 351 ayat 3 dengan menghilangkan nyawa oran
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Oknum polisi Bripda Muhlis pelaku pembunuhan sadis bidan cantik Harmawati akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Watampone, Jl. MH Tamrin, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Selasa (20/12/2016) besok.
Bripda Muhlis akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan pada saksi- saksi.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bone, Adnan Hamzah mengatakan Bripda Muhlis dijerat pasal 338 sub 351 ayat 3 dengan menghilangkan nyawa orang.
"Insya Allah sidang Bripda Muhlis Selasa(besok), didakwa pasal 338 sub 351 ayat 3 ancaman penjara maksimal 15 tahun,” ujar Adenan Hamzah kepada tribunbone.com, Senin (19/12/2016).
Sebelumnya Bripda Muhlis membunuh pacarnya itu sendiri, Harmawati(23) di Desa Lappa Bosse, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Sulsel, Senin (15/8/2016) lalu.