Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Besok, Polisi Pembunuh Bidan di Bone Jalani Sidang Kedua

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bone, Adnan Hamzah mengatakan Bripda Muhlis dijerat pasal 338 sub 351 ayat 3 dengan menghilangkan nyawa oran

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
justang/tribunbone.com
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bone, Adnan Hamzah 

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Oknum polisi Bripda Muhlis pelaku pembunuhan sadis bidan cantik Harmawati akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Watampone, Jl. MH Tamrin, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Selasa (20/12/2016) besok.

Bripda Muhlis akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan pada saksi- saksi.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bone, Adnan Hamzah mengatakan Bripda Muhlis dijerat pasal 338 sub 351 ayat 3 dengan menghilangkan nyawa orang.

"Insya Allah sidang Bripda Muhlis Selasa(besok), didakwa pasal 338 sub 351 ayat 3 ancaman penjara maksimal 15 tahun,” ujar Adenan Hamzah kepada tribunbone.com, Senin (19/12/2016).

Sebelumnya Bripda Muhlis membunuh pacarnya itu sendiri, Harmawati(23) di Desa Lappa Bosse, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Sulsel, Senin (15/8/2016) lalu.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved