Polres Bone Limpahkan BAP Polisi Pembunuh Bidan ke Kejari
Hardjoko menambahkan berkas perkara Bripda Muhlis ini diselesaikan oleh Sat Reskrim Polres Bone dalam kurun waktu kurang lebih dua bulan.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Berkas penyidikan pembunuhan Bidan Harmawati alias Armha (23) yang dilakukan oknum polisi, Bripda Muhlis dinyatakan lengkap.
Berkas yang sudah dinyatakan P-21 telah dilimpahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Bone, Jl. Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Bone, Sulsel, Rabu (9/11/2016).
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Hardjoko, mengatakan berkas penyidikan dinyatakan lengkap.
"Untuk kasus Bripda Muhlis, berkas perkaranya hari ini dinyatakan lengkap oleh Jaksa," ujar Kasat Reskrim Polres Bone AKP Hardjoko kepada tribunbone.com, Rabu (9/11/2016).
Hardjoko menambahkan berkas perkara Bripda Muhlis ini diselesaikan oleh Sat Reskrim Polres Bone dalam kurun waktu kurang lebih dua bulan.
Pada kesempatan itu pula, tersangka Bripda Muhlis turut dilimpahkan kepada Kejaksaan Bone.
Ada dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus itu yakni Hj. Rosdiana dan Andi Sahriawan.
Bripda Muhlis (24), diketahui menghabisi nyawa pacarnya, Bidan cantik Harmawati(23) sekitar pukul 02.00 Wita, Jumat (12/8/2016) lalu.
Mayat Bidan Harma sendiri baru ditemukan warga sekitar setelah empat hari kejadian pembunuhan itu yakni pada pukul 17.00 Wita, Senin (15/8/2016) lalu.