Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alasan 18 Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri Makassar Mogok Sidang

Aksi Mogok Sidang se-Indonesia yang dilakukan Hakim Ad Hoc ini bentuk akumulasi dan keresahan atas kesejahteraan yang diskriminatif dan tidak adil

Tayang:
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur / Muslimin Emba/Muslimin Emba
Suasana demo mogok sidang oleh Hakim Ad Hoc di depan Pengadilan Negeri Makassar Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Senin (12/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Aksi mogok sidang oleh hakim ed hoc itu berlangsung serentak di Indonesia
  • Peserta aksi para hakim ad hoc berkumpul sambil membentangkan spanduk pernyataan sikap
  • Aksi Mogok Sidang se-Indonesia yang dilakukan Hakim Ad Hoc ini bentuk akumulasi dan keresahan

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Belasan hakim ad hoc demo mogok sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Senin (12/1/2026).

Aksi mogok sidang oleh hakim ed hoc itu berlangsung serentak di Indonesia. Mereka sepakat Mogok Sidang per hari ini hingga 21 Januari 2026.

Dalam rilis resmi yang diterima dari Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali, aksi dilakukan di halaman kantor PN Makassar.

Peserta aksi para hakim ad hoc berkumpul sambil membentangkan spanduk pernyataan sikap.

Aksi Mogok Sidang se-Indonesia yang dilakukan Hakim Ad Hoc ini bentuk akumulasi dan keresahan atas kesejahteraan yang diskriminatif dan tidak adil.

Hak-hak normatif yang paling dasar tidak didapatkan dan terjadi pembedaan, seperti hak cuti melahirkan, hak cuti untuk menjalankan ibadah (Umroh dan Haji), klaim asuransi kesehatan yang semakin menurun, Pajak Penghasilan yang ditanggung sendiri tidak ditanggung negara, dan berbagai kesejahteraan lainnya yang menunjukkan fakta Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan.

Aksi nasional ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan dan solidaritas kolektif Hakim Ad Hoc se-Indonesia dalam mengevaluasi ketentuan Perpres No 5 Tahun 2013 Jo Perpres No 42 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan fasilitas Hakim Ad Hoc, yang dinilai tidak lagi selaras dengan kondisi riil, beban kerja, serta tuntutan profesionalitas peradilan saat ini.

Diharapkan percepatan perubahan regulasi untuk Hakim Ad hoc agar lebih adil dan proporsional. 

Dalam melakukan aksi Hakim Ad Hoc mengedepankan kehati-hatian, profesionalisme, serta tetap berkomitmen menjaga hak dan kepentingan para pencari keadilan.

Jadwal persidangan telah disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing perkara.

Untuk perkara-perkara yang bersifat penting, mendesak dan darurat tetap disidangkan sebagaimana mestinya.

Jadi, aksi ini kami lakukan secara bermartabat dan dijamin konstitusi, tanpa mengorbankan kepentingan pencari keadilan.

"Kami berpegang pada prinsip “Fiat Justitia Ruat Coelum atau keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh”, namun keadilan juga harus adil bagi semua termasuk bagi Hakim Ad Hoc," ucap Hakim HAM Ad Hoc PN Makassar, Siti Norlaela SH MH, membacakan pernyataan sikap.

Adapun tuntutan yang disuarakan:

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved