Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Oknum Polisi Pembunuh Bidan Divonis 4 Tahun di PN Bone

Kedua orang tua Bripda Muhlis, Tahe dan Halimah hadir dalam sidang pembacaan vonis itu.

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Mahyuddin
justang/tribunbone.com
Bripda Muhlis (26), terdakwa pembunuh pacar sendiri divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Jl MT Haryono, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Bone, Senin (17/4/2017). 

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT - Bripda Muhlis (26), terdakwa pembunuh pacar sendiri divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Jl MT Haryono, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Bone, Senin (17/4/2017).

"Terdakwa divonis empat tahun penjara potongan masa penahanan," kata Hakim Ketua Panji Prahistoriawan yang membacakan vonis itu.

Baca: Di PN Watampone, Bripda Muhlis Cium Tangan Keluarga Bidan yang Dibunuhnya

Kedua orang tua Bripda Muhlis, Tahe dan Halimah hadir dalam sidang pembacaan vonis itu.

Muhlis terdakwa tunggal pembunuh bidan Harmawati itu sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umu (JPU) 12 tahun penjara.

Baca: Bripda Muhlis Cekik Leher Bidan Harmawati hingga Tewas

Bripda Muhlis menghabisi nyawa Harmawati di Dusun Tappareng, Desa Lappa Bosse, Kecamatan Kajuara, Bone, 15 Agustus 2016 lalu.

Lokasi pembunuhan tidak jauh dari kediaman orangtua Bripda Muhlis.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved