Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bripda Muhlis Dituntut 12 Tahun Penjara, Humas Polda Sulsel: Pasti Dipecat

Bripda Muhlis dikenakan pasal 338 KUHP oleh penyidik Polres Bone, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Mahyuddin
justang/tribunbone.com
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky saat berkunjung di Kota Watampone. 

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT - Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky memastikan pemecatan mantan anggota Shabara Polda Sulsel Bripda Muhlis(26).

Bripda Muhlis adalah tersangka pembunuhan Bidan Haramawati yang dituntut 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Watampone, Jl MT Haryono, Kecamatan Tanete Riattang Barat.

"Pastinya akan dipecat," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky kepada TribunBone.com via WhatsApp, Rabu (22/3/2017).

Baca: Bripda Muhlis Pembunuh Pacar Sendiri Dituntut 12 Tahun Penjara

Kombes Dicky menjelaskan, setiap anggota kepolisian yang terlibat kasus pidana akan dipecat jika dituntut di atas lima tahun.

"Sesuai aturan di kepolisian, kalau anggota dituntut minimal lima tahun oleh pengadilan umum maka dia dapat dipecat," tutur Kombes Dicky.

Sebelumnya, Bripda Muhlis dikenakan pasal 338 KUHP oleh penyidik Polres Bone, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca: VIDEO: Rekonstruksi Bripda Muhlis Cekik Leher Harmawati hingga Tewas

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Adenan Hamzah dengan yakin menuntut Bripda Muhlis 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Watampone.

Bripda Muhlis membunuh wanita cantik asal Kabupaten Konawe Selatan Harmawati dilakukan di kampung halamannya di Dusun Tappareng, Desa Lappa Bosse, Kecamatan Kajuara, Bone, (15/8/2016) lalu.(*)

Baca: Di PN Watampone, Bripda Muhlis Cium Tangan Keluarga Bidan yang Dibunuhnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved