Pilkada
Tolak Pilkada Lewat DPRD, Presma UIN Alauddin : Jangan Khianati Kedaulatan Rakyat
Muh Zulhamdi Suhafid melontarkan kritik tajam wacana pilkada melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Muh Hasim Arfah
Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar.
“Selain itu, dalam Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 juga ditegaskan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota sebagai kepala pemerintahan daerah harus dipilih secara demokratis,” kata Endang Sari kepada Tribun Timur, Selasa (30/12/2025).
Regulasi inilah yang kemudian menjadi dasar bahwa pemilihan kepala daerah seharusnya dilakukan langsung rakyat.
Pemilihan langsung dinilai memberi ruang penuh bagi rakyat menentukan pemimpin daerah.
Mekanisme ini menghilangkan peran perantara elit legislatif.
Meski demikian, Endang tidak menutup mata terkait praktik Pilkada langsung selama ini juga menyisakan banyak persoalan.
Logika kapitalisme politik masih sangat kuat dalam Pilkada langsung.
Itu mulai dari maraknya politik uang, dominasi kekuatan ekonomi, penguasaan media, hingga mahalnya biaya kampanye yang membuka ruang manipulasi opini publik.
Kondisi tersebut dinilai mengurangi kualitas demokrasi.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz
| GAM Macetkan Jl AP Pettarani Makassar, Demo Tolak Pilkada Lewat DPRD |
|
|---|
| Dulu Ditolak Keras SBY! Kini Demokrat Sulsel Dukung Pilkada Lewat DPRD |
|
|---|
| Akademisi Unibos Makassar Nawir Rahman Petakan Plus Minus Pilkada Lewat DPRD |
|
|---|
| PMII Sulsel Nilai Wacana Pilkada Lewat DPR sebagai Kemunduran Demokrasi |
|
|---|
| Andi Tobo: Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Belum Waktunya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260103_ISU-PILKADA-DPRD_isu-pilkada-DPRD-2029.jpg)