Pilkada
Akademisi Unibos Makassar Nawir Rahman Petakan Plus Minus Pilkada Lewat DPRD
pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD merupakan isu lahir dari evaluasi praktik Pilkada langsung di Indonesia.
Penulis: Makmur | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Akademisi Universitas Bosowa (Unibos), Nawir Rahman, menilai wacana pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD merupakan isu lahir dari evaluasi praktik Pilkada langsung di Indonesia.
Dosen Administrasi Publik ini mengungkapkan telah terjadi evolusi panjang sistem pilkada di Indonesia.
Pada awal kemerdekaan hingga Orde Baru, kepala daerah dipilih secara tidak langsung melalui DPRD.
Mekanisme ini terus berlangsung hingga awal Era Reformasi sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pilkada langsung.
“Pilkada langsung hadir dengan semangat desentralisasi, otonomi daerah, dan penguatan kedaulatan rakyat,” jelasnya kepada Tribun-Timur.Com, Rabu (31/12/1/2025).
Namun, lanjut dia, dalam perjalanannya, Pilkada langsung menyisakan berbagai persoalan.
Baca juga: Andi Tobo: Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Belum Waktunya
Diantaranya, tingginya biaya politik, praktik politik uang yang masif, serta konflik horizontal di masyarakat.
Nawir mengungkapkan, berdasarkan data Kementerian Keuangan, anggaran penyelenggaraan Pilkada serentak langsung tahun 2024 mencapai sekitar Rp37,5 triliun.
"Ini dinilai sangat besar dan membebani keuangan negara maupun daerah," ucapnya.
Dengan alasan pertimbangan tersebut, menurut Nawir, sejumlah partai politik kembali mengusulkan Pilkada melalui DPRD.
Partai-partai besar, seperti Golkar, Gerindra, PAN, dan PKB telah mengonsolidasikan wacana pilkada melalui DPRD ini.
“Di sisi lain, PDIP sebagai pemenang Pemilu masih menyatakan keberatan dan tetap berpihak pada sistem Pilkada langsung,” katanya.
Dari tinjauan sisi konstitusional, Nawir menjelaskan, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyebut kepala daerah “dipilih secara demokratis".
"Frasa ini membuka ruang tafsir, baik untuk Pilkada langsung maupun tidak langsung," jelasnya.
Mahkamah Konstitusi, kata dia, juga menegaskan bahwa demokratis tidak selalu identik dengan pemilihan langsung, selama prinsip transparansi, akuntabilitas, dan representasi kehendak rakyat tetap dijaga.
| GAM Macetkan Jl AP Pettarani Makassar, Demo Tolak Pilkada Lewat DPRD |
|
|---|
| Dulu Ditolak Keras SBY! Kini Demokrat Sulsel Dukung Pilkada Lewat DPRD |
|
|---|
| Tolak Pilkada Lewat DPRD, Presma UIN Alauddin : Jangan Khianati Kedaulatan Rakyat |
|
|---|
| PMII Sulsel Nilai Wacana Pilkada Lewat DPR sebagai Kemunduran Demokrasi |
|
|---|
| Andi Tobo: Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Belum Waktunya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20250101_PILKADA-DPRD_pilkada-lewat-dprd.jpg)