Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada

Tolak Pilkada Lewat DPRD, Presma UIN Alauddin : Jangan Khianati Kedaulatan Rakyat

Muh Zulhamdi Suhafid melontarkan kritik tajam wacana pilkada melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

Tayang:
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Muh Hasim Arfah
Istimewa/Dok: Zulhamdi
ISU PILKADA DPRD - Presiden Mahasiswa UIN Alauddin Makassar, Muh Zulhamdi Suhafid menolak wacana Pilkada lewat DPRD. Menurutnya, kebijakan tersebut mengkhianati kedaulatan rakyat dan membunuh demokrasi di Indonesia. 

Sementara kursi kekuasaan diperebutkan di balik pintu rapat, tidak lagi dari bilik suara

Zulhamdi menegaskan Pilkada langsung adalah manifestasi nyata Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. 

Zulhamdi khawatir adanya risiko menguatnya oligarki politik.

Ketika integritas pemimpin daerah terancam oleh kepentingan segelintir elite.

 “Ini bukan hanya wacana berbahaya, ini ancaman sistemik bagi masa depan demokrasi Indonesia,” tegas Zulhamdi.

Pilkada melalui DPRD baginya membuka ruang kompromi kepentingan dan potensi jual-beli dukungan politik yang sulit dikontrol publik. 

Transparansi akan kabur dan integritas kepemimpinan daerah terancam. 

“Ini bukan hanya wacana berbahaya, ini ancaman sistemik bagi masa depan demokrasi Indonesia,” lanjutnya.

Ia meminta para pejabat politik tidak mempermainkan kedaulatan rakyat. 

Rencana kebijakan pemilihan tertutup dinilai telah meruntuhkan demokrasi

“Jika Pilkada dikembalikan ke DPRD, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga martabat demokrasi kita. Indonesia tidak butuh demokrasi yang dikendalikan elit, Indonesia butuh demokrasi yang hidup di tangan rakyat,” tegasnya.

Pengamat Politik Universitas Hasanuddin (Unhas), Endang Sari mengingatkan bahaya serius dominasi elit jika wacana Pilkada kembali dilakukan melalui DPRD

Pilkada tak langsung berpotensi menggerus kedaulatan rakyat dan bertentangan dengan semangat konstitusi.

Mantan Komisioner KPU Makassar itu menjelaskan pengalihan sistem pemilihan kepala daerah dari DPRD ke pemilihan langsung oleh rakyat memiliki dasar konstitusional yang kuat. 

Dasar tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
2 - 2
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved