Guru Dipecat
Waka DPRD Sulsel: Nama Dua Guru Lutra Harus Direhabilitasi, Hak Mereka Wajib Dikembalikan
Wakil Ketua (Waka) DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo prihatin terhadap kasus pemecatan dua guru SMA di Luwu Utara (Lutra).
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Muh Hasim Arfah
Abdul Muis menjelaskan, kasus yang menjerat dirinya berawal dari kesepakatan antara orangtua siswa dan pihak sekolah melalui rapat resmi bersama Ketua Komite Sekolah.
Dalam rapat tersebut, disepakati adanya sumbangan sukarela sebesar Rp20 ribu per bulan untuk kebutuhan sekolah.
“Kesepakatan itu dibuat dalam rapat resmi dan murni berdasarkan pertimbangan orang tua siswa. Tidak ada paksaan sama sekali,” katanya saat RDP.
Menurutnya, siswa yang tidak mampu dibebaskan dari iuran. Bagi yang memiliki saudara di sekolah yang sama, cukup satu yang membayar.
Bahkan siswa yang belum sempat membayar tetap diizinkan mengikuti ujian semester dan dinyatakan lulus.
“Tidak ada siswa yang dikeluarkan atau tidak ikut ujian karena tidak bayar. Artinya, tidak ada unsur paksaan,” ujarnya.
Namun, pembayaran tersebut oleh pihak kepolisian dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) karena dinilai memiliki jumlah dan waktu yang ditetapkan.
“Padahal ini murni sumbangan orang tua, bukan pungli,” ungkapnya.
Abdul Muis juga menyoroti hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Lutra yang menyebut adanya kerugian negara.
Menurutnya, tuduhan itu tidak berdasar.
“Saya sempat tanya ke pemeriksa dari Inspektorat, apa hubungannya sumbangan orang tua dengan kerugian negara? Tapi jawabannya tidak jelas. Katanya hanya menjalankan tugas,” kata dia.
Abdul Muis menambahkan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar dirinya dinyatakan lepas, bukan bebas.
“Kalau bebas berarti tidak terbukti berbuat, tapi kalau lepas itu terbukti berbuat namun tidak termasuk pidana. Itu artinya tidak ada unsur korupsi,” jelasnya.
Namun, pada tingkat kasasi, ia kembali divonis bersalah dengan tuduhan menerima gratifikasi.
Dasar tuduhan tersebut, katanya, karena adanya insentif bagi guru yang menjalankan tugas tambahan seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah.
| Fraksi Gerindra DPRD Sulsel Fasilitasi Dua Guru di-PTDH ke Wakil Ketua DPR RI |
|
|---|
| Buntut Dua Guru SMA Dipecat, Politisi Gerindra Minta Inspektorat Lutra Disanksi Hukum |
|
|---|
| Rasnal Klaim Tak Terima Gaji Sebagai Guru Selama 1 Tahun 3 Bulan Jalani Hukum |
|
|---|
| DPRD Sulsel Bahas Nasib 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara yang Dipecat, Kadisdik Tak Hadir |
|
|---|
| 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Dipecat, Prof Sukardi Weda: Utamakan Keadilan dan Kemanusiaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251112_DPRD-SULSEL-PRIHATIN_dprd-sulsel-prihantin-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.