Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Dipecat

Waka DPRD Sulsel: Nama Dua Guru Lutra Harus Direhabilitasi, Hak Mereka Wajib Dikembalikan

Wakil Ketua (Waka) DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo prihatin terhadap kasus pemecatan dua guru SMA di Luwu Utara (Lutra).

|
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Muh Hasim Arfah
tribun timur/Erlan saputra
DPRD SULSEL PRIHATIN- Wakil Ketua DPRD Sulsel Fauzi Andi Wawo usai hadiri RDP di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar, Rabu (12/11/2025) siang. Ia memastikan akan kawal nasib guru SMA di Lutra yang diberhentikan. 

Fauzi juga menyampaikan, Gubernur Sulsel Andi Sudirman turut memantau perkembangan persoalan ini. 

Andi Sudirman diklaim telah memerintahkan jajarannya untuk mengambil langkah konkret membantu kedua korban pemecatan tersebut.

Selain itu, Fauzi memberikan penekanan khusus kepada media agar tidak membiarkan kasus ketidakadilan ini berlalu begitu saja.

“Kepada sahabat-sahabat saya di komisi, penting untuk menggambarkan ketidakadilan yang terjadi," tegasnya. 

Karena itu, ia memohon kepada semua pihak agar mengabarkan hal ini.

Tujuannya supaya semua orang tahu bahwa ada proses hukum yang dipengaruhi oleh intervensi luar biasa. 

"Kita tidak boleh diam menghadapi hal seperti ini,” tegasnya.

Peringatan keras juga dilayangkan kepada Inspektorat Sulsel agar memastikan kasus serupa tidak terulang di masa depan.

“Kepada teman-teman di Inspektorat Provinsi, tolong perhatikan. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi di Sulawesi Selatan. Tidak boleh ada lagi peristiwa serupa,” ucapnya.

Fauzi juga mengingatkan seluruh ASN agar tidak takut menyampaikan aspirasi jika mengalami ketidakadilan. 

Menurutnya, DPRD Sulsel siap menjadi ruang aduan sekaligus pelindung.

“Jika kami tidak turun tangan, itu karena kami tidak tahu. Tapi kalau kami tahu, pasti kami akan peduli, karena itu adalah tugas dan tanggung jawab kami," katanya


Kronologi Pemecatan Dua Guru SMAN 1 Lutra

Kedua guru tersebut sebelumnya di PTDH setelah putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan mereka bersalah karena memungut dana sebesar Rp20 ribu dari peserta didik.

Uang itu dipergunakan untuk membayar gaji para honorer yang tidak terbayarkan selama beberapa bulan.

Keterlambatan gaji itu sebelum Rasnal menjadi Kepal Sekolah di SMA 1 Luwu Utara.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved