PPPK
Soal Usulan Gaji PPPK Ditanggung APBN, Bupati Sidrap Nilai Bisa Bantu Fiskal Daerah
Selama ini, pembiayaan PPPK menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Gaji dan tunjangan dialokasikan dari APBD.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi II DPR RI sedang mengusulkan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditanggung pemerintah pusat.
Selama ini, pembiayaan PPPK menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Gaji dan tunjangan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Di tengah keterbatasan fiscal imbas pemangkasan dana transfer, Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif sepakat dengan usulan gaji PPPK ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dirinya bahkan ikut dalam rapat dengan Komisi II membahas pembiayaan PPPK itu.
"Saya sendiri ikut dalam rapat Komisi II mewakili APKASI bersama delapan pengurus APKASI. Menurut saya, kebijakan dan keputusan Komisi II itu sangat bagus karena dapat membantu pemerintah daerah memperkuat fiskal daerah," kata Syaharuddin Alrif di Kantor Gubernur pada Kamis (11/6/2026).
Syahar menjelaskan beban belanja pegawai cukup tinggi dalam APBD.
Di tengah itu, ada Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang harus dijalankan.
Baca juga: Pemkab Wajo Sambut Baik Status PPPK Dialihkan ke PNS, BKPSDM: Setuju Asal Anggaran dari Pusat
UU ini mengatur belanja pegawai dibatasi maksimal sebesar 30 persen dari total APBD di tahun 2027.
Kebijakan mandatory spending ini bertujuan agar porsi anggaran lebih optimal untuk pembangunan masyarakat dan pelayanan publik.
"Kami sudah melakukan berbagai efisiensi. Dulu angkanya sekitar 53 persen, kemudian turun menjadi 42 persen. Sempat hampir mendekati 37 persen, tetapi setelah ada tambahan beban, kembali naik menjadi 42 persen," kata Syaharuddin Alrif.
"Itu sudah kami kerjakan (UU HKPD). Kami sempat hampir mencapai angka 30 persen, tetapi setelah ada tambahan sekitar Rp90 miliar, persentasenya kembali naik," sambungnya.
Syahar mengaku masih mengalokasikan anggaran untuk PPPK di tengah memperjuangkan pembiayaan dari APBN.
Kebijakan itu guna memastikan hak PPPK bisa terpenuhi.
"Saya tetap mengalokasikan anggaran untuk PPPK karena menurut saya itu langkah yang lebih bijak dan arif untuk memfasilitasi mereka," ucapnya.
| Isu Gaji Guru PPPK Pinrang Macet Jadi Sorotan di Momen Hardiknas |
|
|---|
| Pemprov Sulsel Bantah Rumahkan 2.825 Guru PPPK, Kepala BKD: Masa Kerja Berakhir |
|
|---|
| 12.918 PPPK Pemkot Makassar Aman dari PHK |
|
|---|
| Pemkab Wajo Jamin 4.008 PPPK Aman di 2026, Nasib 2027 Masih Tanda Tanya |
|
|---|
| Isu Pemangkasan TKD Kembali Bikin Pemkab Se-Sulsel Cemas, PPPK Kian Terancam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260611-Bupati-Sidrap-Syaharuddin-Alrif.jpg)