Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPPK

Soal Usulan Gaji PPPK Ditanggung APBN, Bupati Sidrap Nilai Bisa Bantu Fiskal Daerah

Selama ini, pembiayaan PPPK menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Gaji dan tunjangan dialokasikan dari APBD.

Tayang:
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
Istimewa/Humas Pemkab Sidrap
GAJI PPPK - Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif ikut dalam berbagai pertemuan membahas gaji PPPK. Dirinya sepakat gaji PPPK menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi II DPR RI sedang mengusulkan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditanggung pemerintah pusat.

Selama ini, pembiayaan PPPK menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Gaji dan tunjangan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Di tengah keterbatasan fiscal imbas pemangkasan dana transfer, Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif sepakat dengan usulan gaji PPPK ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dirinya bahkan ikut dalam rapat dengan Komisi II membahas pembiayaan PPPK itu.

"Saya sendiri ikut dalam rapat Komisi II mewakili APKASI bersama delapan pengurus APKASI. Menurut saya, kebijakan dan keputusan Komisi II itu sangat bagus karena dapat membantu pemerintah daerah memperkuat fiskal daerah," kata Syaharuddin Alrif di Kantor Gubernur pada Kamis (11/6/2026).

Syahar menjelaskan beban belanja pegawai cukup tinggi dalam APBD.

Di tengah itu, ada Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang harus dijalankan.

Baca juga: Pemkab Wajo Sambut Baik Status PPPK Dialihkan ke PNS, BKPSDM: Setuju Asal Anggaran dari Pusat

UU ini mengatur belanja pegawai dibatasi maksimal sebesar 30 persen dari total APBD di tahun 2027.

Kebijakan mandatory spending ini bertujuan agar porsi anggaran lebih optimal untuk pembangunan masyarakat dan pelayanan publik.

"Kami sudah melakukan berbagai efisiensi. Dulu angkanya sekitar 53 persen, kemudian turun menjadi 42 persen. Sempat hampir mendekati 37 persen, tetapi setelah ada tambahan beban, kembali naik menjadi 42 persen," kata Syaharuddin Alrif.

"Itu sudah kami kerjakan (UU HKPD). Kami sempat hampir mencapai angka 30 persen, tetapi setelah ada tambahan sekitar Rp90 miliar, persentasenya kembali naik," sambungnya.

Syahar mengaku masih mengalokasikan anggaran untuk PPPK di tengah memperjuangkan pembiayaan dari APBN.

Kebijakan itu guna memastikan hak PPPK bisa terpenuhi.

"Saya tetap mengalokasikan anggaran untuk PPPK karena menurut saya itu langkah yang lebih bijak dan arif untuk memfasilitasi mereka," ucapnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved