Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPPK

Soal Usulan Gaji PPPK Ditanggung APBN, Bupati Sidrap Nilai Bisa Bantu Fiskal Daerah

Selama ini, pembiayaan PPPK menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Gaji dan tunjangan dialokasikan dari APBD.

Tayang:
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
Istimewa/Humas Pemkab Sidrap
GAJI PPPK - Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif ikut dalam berbagai pertemuan membahas gaji PPPK. Dirinya sepakat gaji PPPK menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. 

Terpisah, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman cukup sepakat dengan usulan tersebut.

Apalagi PPPK memiliki status setara Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Disebutnya, lebih bijak apabila kewajiban mengenai pembiayaan tenaga PPPK kolaborasi dari pusat dan daerah.

Pusat dalam kewenangan gaji pokok tenaga  PPPK.

Baca juga: DPR RI Usul Gaji PPPK Dibayar APBN, Gubernur Sulsel Sepakat

Sementara pemerintah daerah pada sektor Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

"Memang seharusnya PPPK dibayar oleh pusat karena harusnya bagian daripada dana alokasi Umum. Sama seperti PNS," kata Andi Sudirman.

Selama ini, Pemprov Sulsel masih mengalokasikan anggaran dari APBD untuk gaji dan tunjangan PPPK.

Di tengah keterbatasan fiskal, kolaborasi pemerintah pusat dan daerah disebutnya sangat dibutuhkan.

Solusi pembagian kewenangan ini dinilai jadi jalan bijak menjaga fiskal.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved