PPPK
Soal Usulan Gaji PPPK Ditanggung APBN, Bupati Sidrap Nilai Bisa Bantu Fiskal Daerah
Selama ini, pembiayaan PPPK menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Gaji dan tunjangan dialokasikan dari APBD.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
Terpisah, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman cukup sepakat dengan usulan tersebut.
Apalagi PPPK memiliki status setara Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Disebutnya, lebih bijak apabila kewajiban mengenai pembiayaan tenaga PPPK kolaborasi dari pusat dan daerah.
Pusat dalam kewenangan gaji pokok tenaga PPPK.
Baca juga: DPR RI Usul Gaji PPPK Dibayar APBN, Gubernur Sulsel Sepakat
Sementara pemerintah daerah pada sektor Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
"Memang seharusnya PPPK dibayar oleh pusat karena harusnya bagian daripada dana alokasi Umum. Sama seperti PNS," kata Andi Sudirman.
Selama ini, Pemprov Sulsel masih mengalokasikan anggaran dari APBD untuk gaji dan tunjangan PPPK.
Di tengah keterbatasan fiskal, kolaborasi pemerintah pusat dan daerah disebutnya sangat dibutuhkan.
Solusi pembagian kewenangan ini dinilai jadi jalan bijak menjaga fiskal.(*)
| Isu Gaji Guru PPPK Pinrang Macet Jadi Sorotan di Momen Hardiknas |
|
|---|
| Pemprov Sulsel Bantah Rumahkan 2.825 Guru PPPK, Kepala BKD: Masa Kerja Berakhir |
|
|---|
| 12.918 PPPK Pemkot Makassar Aman dari PHK |
|
|---|
| Pemkab Wajo Jamin 4.008 PPPK Aman di 2026, Nasib 2027 Masih Tanda Tanya |
|
|---|
| Isu Pemangkasan TKD Kembali Bikin Pemkab Se-Sulsel Cemas, PPPK Kian Terancam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260611-Bupati-Sidrap-Syaharuddin-Alrif.jpg)