CPNS 2026
Pemkab Wajo Sambut Baik Status PPPK Dialihkan ke PNS, BKPSDM: Setuju Asal Anggaran dari Pusat
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wajo, Syamsul Bahri tegas mengikuti kebijakan pusat.
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Ansar
TRIBUNTIMUR.COM, WAJO - Pemerintah Kabupaten Wajo menyambut baik hasil rapat Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Demikian terkuak melalui rapat kerja Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2026).
Rapat pembahasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wajo, Syamsul Bahri tegas mengikuti kebijakan pusat.
"Kami ikut kebijakan pusat," tegasnya saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Kamis (11/6/2026).
Lanjut, kata dia terkait masa depan, pihaknya ikut setuju jika status PPPK Paruh Waktu dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Pada dasarnya setuju pengangkatan PPPK ke PNS, yang penting disertai anggaran dari pusat dan tidak membebani daerah," pintanya.
Salah satu PPPK Paruh Waktu inisial NH terharu mendengar kabar tersebut.
"Sangat bersyukur jika ada kabar PPPK diangkat jadi PNS, alhamdulillah jika hal itu terjadi, sekian lama baru tercapai," katanya, terpisah.
"Semog kodong ada titik terang dan tidak hanya sebatas rapat dan kesimpulan, semog disetujui," pintanya.
Dikutip dari Kompas.com, Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan ketentuan batas maksimal 30 persen belanja pegawai daerah.
Demikian kata Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima membacakan kesimpulan nomor tiga dari rapat kerja dengan pemerintah, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Senin.
Adapun kesimpulan pertama, Komisi II DPR mendukung kesepakatan Kemendagri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menerapkan masa transisi dalam pelaksanaan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) diatur melalui UU APBN.
Kesimpulan nomor dua, Komisi II DPR mendorong Kemendagri dan Kementerian PANRB untuk segera berkoordinasi dengan Menkeu agar menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan perihal perubahan persentase persentase belanja pegawai di APBD sebagaimana amanat Pasal 146 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Keempat, Komisi II DPR meminta Kementerian PANRB mengkoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah Manajemen ASN guna menjamin kepastian masa kerja, jenjang karir, kesejahteraan, dan perlindungan sosial ASN.
| Bone Usulkan Formasi CPNS 2026 ke KemenPAN-RB, Kuota Masih Menunggu Persetujuan |
|
|---|
| Alasan Pemkot Parepare Tak Usulkan Formasi CPNS 2026 |
|
|---|
| Pemkab Maros Ajukan 25 Formasi CPNS Tahun 2026, 21 Untuk Tenaga Kesehatan |
|
|---|
| Siap-siap Daftar CPNS 2026, Pemkot Makassar Usulkan 210 Formasi |
|
|---|
| Nomor Ijazah yang Mana? Berikut Cara Cek Nomor Ijazah SMA SMK hingga S1 untuk Daftar CPNS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Syamsul-Bahri-pertama-dari-kanan-PNS-WAJO.jpg)