Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPPK

Pemprov Sulsel Bantah Rumahkan 2.825 Guru PPPK, Kepala BKD: Masa Kerja Berakhir

Komisi A DPRD Sulsel memanggil Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, guna memberikan klarifikasi.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
Tribun-timur.com
DPRD SULSEL - Kolase Saharuddin (kanan) dan Fadriaty (kiri) saat bahas nasib guru PPPK dalam Rapat kerja bersama BKD di kantor sementara DPRD Sulsel, Selasa (31/3/2026). 

TRIBUN TIMUR.COM, MAKASSAR - Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya tenaga guru, terancam dirumahkan.

Hal ini memicu kekhawatiran luas dan mendorong DPRD Sulsel meminta penjelasan resmi dari pemerintah provinsi (Pemprov Sulsel).

Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi A DPRD Sulsel memanggil Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, guna memberikan klarifikasi.

Rapat kerja tersebut digelar di DPRD Sulsel, Selasa (31/3/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi A DPRD Sulsel Andi Anwar Purnomo, didampingi Wakil Ketua Edward Wijaya Horas serta sejumlah anggota komisi.

Dalam kesempatan it Erwin Sodding, memberikan klarifikasi terkait isu yang berkembang di tengah masyarakat.

Berdasarkan data BKD Sulsel, jumlah PPPK yang menjadi perhatian mencapai 2.825 orang. 

Baca juga: 12.918 PPPK Pemkot Makassar Aman dari PHK

Rinciannya, sebanyak 1.542 pegawai akan berakhir masa kontraknya, 1.163 di antaranya merupakan PPPK guru.

Sedangkan 120 pegawai lainnya memasuki masa pensiun.

Dalam rapat tersebut, Erwin menegaskan tidak ada kebijakan merumahkan atau PHK pegawai seperti yang sempat beredar luas. 

Istilah tersebut dinilai tidak tepat dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan PPPK.

“Kami tidak pernah menyampaikan istilah dirumahkan. Yang ada adalah pegawai yang masa kerjanya berakhir dan akan dievaluasi,” jelas Erwin Sodding.

Ia menegaskan, berakhirnya masa kontrak tidak otomatis berarti pemberhentian. 

Setiap PPPK akan melalui proses evaluasi kinerja sebelum diputuskan apakah kontraknya diperpanjang atau tidak.

Menurutnya, evaluasi tersebut dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan produktivitas dan kebutuhan organisasi.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved