Makassar Mulia

12.918 PPPK Pemkot Makassar Aman dari PHK

Tribun-timur.com
PPPK MAKASSAR - Suasana pelantikan PPPK Pemkot Makassar di Lapangan Karebosi Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani, Selasa (31/3/2026). Saat ini sejumlah daerah mewacanakan pengurangan PPPK.  

 


TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Desas-desus terkait nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencuat belakangan ini. 

Ramai dikabarkan bahwa PPPK berpotensi terancam diberhentikan imbas dari efisiensi anggaran. 

Berdasarkan mandatory spending, belanja pegawai tak boleh melebih 30 persen. 

Ketentuan tersebut menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah, termasuk di Kota Makassar. 

Pasalnya, komposisi anggaran yang harus dijaga tetap proporsional memaksa pemerintah melakukan penyesuaian di berbagai sektor, termasuk belanja pegawai.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, M Dakhlan menyampaikan, posisi belanja pegawai Pemkot Makassar saat ini diangka 31,89 persen. 

Nilainya mencapai Rp1,9 triliun dari Rp 5,17 total APBD Pemkot Makassar 2026.

Gaji PPPK bersumber dari alokasi tersebut. 

Adapun jumlah PPPK Pemkot Makassar sebanyak 12.918.

Baca juga: Pemkab Wajo Jamin 4.008 PPPK Aman di 2026, Nasib 2027 Masih Tanda Tanya

PPPK SINJAI - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Pemkab Sinjai saat menerima SK pengangkatan. Sebanyak 3.942 PPPK Paruh Waktu telah menerima pembayaran gaji periode Januari hingga Maret 2026, sementara Tunjangan Hari Raya (THR) segera dicairkan.
PPPK SINJAI - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Pemkab Sinjai saat menerima SK pengangkatan. Sebanyak 3.942 PPPK Paruh Waktu telah menerima pembayaran gaji periode Januari hingga Maret 2026, sementara Tunjangan Hari Raya (THR) segera dicairkan. (Tribun-timur.com/Muh Ainun Taqwa)

Terdiri dari PPPK  penuh waktu 6.311 orang, PPPK Paruh Waktu 6.607 orang.

"Itu semua (gaji) bersumber dari APBD," ucap Dakhlan ditemui di Balaikota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani, Selasa (31/3/2026). 

Kendati begitu, Pemkot Makassar hingga saat ini belum mewacanakan pemangkasan PPPK maupun opsi merumahkan. 

Kata Dakhlan, sejauh ini belum ada instruksi pimpinan dalam hal ini Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin untuk mengambil kebijakan tersebut. 

"Belum, belum ada instruksi. PPPK masih bekerja seperti biasanya," ungkap Dakhlan. 

Ia menambahkan, kebijakan terkait tenaga PPPK tentu tidak bisa diputuskan secara sepihak. 

Diperlukan koordinasi lintas sektor serta pertimbangan matang, terutama menyangkut aspek anggaran dan kebutuhan organisasi.

Dalam struktur penganggaran daerah, PPPK diketahui dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Hal ini membuat keberadaan mereka sangat bergantung pada kondisi fiskal pemerintah daerah.

Dakhlan memaparkan, besaran gaji PPPK di Makassar bervariasi tergantung pada jenis pekerjaan yang dijalankan.

Untuk tenaga administrasi, gaji yang diterima berkisar sekitar Rp1,5 juta per bulan.

Baca juga: Distribusi Guru PPPK di Sulsel Dipetakan Ulang, Fokus Daerah 3T

Sementara itu, tenaga lapangan mendapatkan penghasilan yang lebih tinggi, yakni sekitar Rp3 juta per bulan.

Perbedaan ini disesuaikan dengan beban kerja serta risiko yang dihadapi di lapangan.

Lanjut Dakhlan, salah satu upaya yang dilakukan untuk menekan belanja pegawai ialah mengurangi nilai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). 

TPP ASN Pemkot Makassar dipangkas sebesar 5 persen mulai Januari 2026.

Selain alasan mandatory spending yang melampaui batas, alasan pengurangan TPP juga sebagai dampak dari berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat serta keterbatasan ruang fiskal daerah.

“Ini bukan kebijakan yang mudah, tapi harus kita ambil. Meski begitu, yang kita potong hanya sekitar 5 persen,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan penurunan TPP juga mempertimbangkan sinyal dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. (*)