Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PHK di Sulsel

Disnaker Sidrap Fasilitasi Pencairan JKP Bagi Karyawan Terkena PHK

Disnaker mengimbau pekerja yang mengalami persoalan ketenagakerjaan agar terlebih dahulu berkonsultasi ke sebelum mengambil langkah lebih lanjut. 

Tayang:
Penulis: Hardiyanti Kamaluddin | Editor: Alfian
Tribun-timur.com/Hardiyanti Kamaluddin
PHK SULSEL - Pegawai Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sidrap Bidang Tenaga Kerja, Rusmiati, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (8/5/2026). Disnaker Sidrap memfasilitasi pembuatan surat pengantar jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pencairan dana kompensasi ke provinsi. 

“Dia meminta surat ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidrap supaya tidak ada lagi sangkut paut antara Lion Parcel dengan karyawan tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Rusmiati dari bidang tenaga kerja yang sama mengatakan, hingga saat ini belum ada pengaduan lanjutan terkait persoalan tersebut.

“Sejauh ini tidak ada lagi pengaduan yang masuk ke bidang tenaga kerja,” kata Rusmiati di ruang kerjanya.

Baca juga: Gelombang PHK di Barru Tidak Terkait Situasi Selat Hormuz

Pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidrap juga mengimbau para pekerja yang mengalami persoalan ketenagakerjaan agar terlebih dahulu berkonsultasi ke sebelum mengambil langkah lebih lanjut. 

Hal itu dilakukan agar setiap persoalan dapat diselesaikan sesuai aturan dan hak pekerja tetap terpenuhi.

Selain itu, pekerja yang masa kontraknya telah berakhir.

Diminta memastikan seluruh administrasi perusahaan.

Termasuk surat pengalaman kerja dan dokumen pencairan kompensasi, telah diselesaikan dengan baik guna menghindari persoalan di kemudian hari.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Tribun, pihak ter PHK enggan memberikan tanggapan terkait hal ini hingga berita ini diterbitkan.(*)

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved