PHK di Sulsel
Cerita Supir di Makassar Kena PHK saat Pertanyakan Kepesertaan BPJS
Suryadi tak pernah diikutkan dalam program perlindungan ketenagakerjaan maupun kesehatan.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Suryadi (34) salah satu korban pemutusan hak kerja (PHK) di Kota Makassar.
Ia bekerja sejak 2013 di salah satu perusahaan produksi mi di Makassar.
Dua belas tahun bekerja sebagai helper hingga supir, Suryadi tak pernah diikutkan dalam program perlindungan ketenagakerjaan maupun kesehatan.
Suatu ketika, Suryadi mempertanyakan hak tersebut kepada perusahaan dalam sebuah rapat.
Karena tak ada kejelasan dan solusi, Suryadi akhirnya keluar dari ruang rapat tersebut.
Dua hari berselang, ia kemudian mendapat surat peringatan (SP) dari perusahaan.
Lalu dua hari setelahnya, surat pemecatan Suryadi keluar.
"Saya diPHK karena keluar rapat saat meeting, itu hari saya tanyakan tentang BPJS tapi tidak ada yang jelas," ungkapnya kepada Tribun Timur, Minggu (14/9/2025).
Kata Suryadi, BPJS Ketenagakerjaan sangat penting baginya, apalagi pekerjaannya sangat rentan dan rawan.
BPJS ketenagakerjaan adalah kewajiban perusahaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja
Suryadi tak sendiri, sebulan pasca ia terdepak, 11 rekan kerjanya juga ikut diPHK.
"Yang diPHK saya dulu, satu bulan kemudian 11 orang lagi tanpa ada penjelasan," bebernya.
Ketua KSBSI Sulsel Andi Malantik mengemukakan, selain Makassar beberapa pekerja di daerah juga jadi korban PHK.
Termasuk di Kabupaten Jeneponto dan Bantaeng.
Ia menilai, kepedulian pemerintah terhadap pekerja terPHK sangat minim.
Bahkan, pihaknya sudah bersurat ke DPRD provinsi terkait hal ini namun belum ada respon.
"Saya sudah bermohon (pertemuan) ke DPRD provinsi dari bulan Juli, hingga saat ini belum direspon," ujarnya.
Begitu juga dengan Dinas Tenaga Kerja Sulsel, tidak mengambil langkah atau upaya yang memihak ke pekerja.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/PHK-Massa-yang-tergabung-dalam-Aliansi-Buruh-Outsorcing-Serikat-Pekerja-Jakarta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.