Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PHK di Sulsel

15 Pekerja Usia Produktif di Maros Kena PHK Sepanjang Januari-April

Rata-rata laki-laki dengan usia aktif antara 35-40 tahun. Mereka sebelumnya bekerja di perusahaan industri pengolahan dan jasa.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Waode Nurmin
KSPSI Maros
PHK MAROS - Aksi unjuk rasa KSPSI Maros menuntut hak pekerja beberapa waktu lalu. Sebanyak 15 warga Kabupaten Maros tercatat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga April 2026. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Sebanyak 15 warga Kabupaten Maros tercatat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga April 2026.

Rata-rata pekerja yang di PHK masih berada di usia produktif.

“Jumlah PHK Januari sampai April sebanyak 15 orang dari perusahaan yang ada di Maros. Itu data yang masuk ke dinas,” kata Kabid Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Maros, Nurhayati saat dikonfirmasi Tribun Timur, Jumat (8/5/2026).

Nurhayati menjelaskan pekerja pria mendominasi terkena PHK.

Mereka sebelumnya bekerja di perusahaan industri pengolahan dan jasa.

"Rata-rata laki-laki dengan usia aktif antara 35-40 tahun," bebernya.

Ia menuturkan penyebab PHK bervariasi.

Ada pekerja yang habis masa kontrak, sementara sebagian lainnya karena efisiensi perusahaan.

“Yang terkena PHK berasal dari berbagai latar belakang, termasuk yang masih berada di usia produktif,” sebutnya.

Pihaknya memastikan pemerintah hadir untuk mendampingi para pekerja yang terdampak.

Ia menyebutkan pihaknya memastikan proses PHK berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,

“Termasuk memastikan hak-hak pekerja seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, maupun hak normatif lainnya dipenuhi oleh perusahaan," jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Maros, Sadikin, mengatakan PHK menjadi momok yang menakutkan bagi pekerja.

Sadikin menjelaskan regulasi ketenagakerjaan, pemerintah, pengusaha, dan pekerja sama-sama berupaya agar PHK tidak terjadi.

Namun, jika memang tidak ada jalan lain selain PHK, maka pengusaha wajib memenuhi hak-hak pekerja sesuai aturan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved