Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PHK di Sulsel

Disnaker Sidrap Fasilitasi Pencairan JKP Bagi Karyawan Terkena PHK

Disnaker mengimbau pekerja yang mengalami persoalan ketenagakerjaan agar terlebih dahulu berkonsultasi ke sebelum mengambil langkah lebih lanjut. 

Tayang:
Penulis: Hardiyanti Kamaluddin | Editor: Alfian
Tribun-timur.com/Hardiyanti Kamaluddin
PHK SULSEL - Pegawai Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sidrap Bidang Tenaga Kerja, Rusmiati, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (8/5/2026). Disnaker Sidrap memfasilitasi pembuatan surat pengantar jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pencairan dana kompensasi ke provinsi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Sidrap, Jumat (8/5/2026).

Namun, kondisi yang dialami salah satu karyawan Lion Parcel di Sidrap berbeda dengan PHK karena pemecatan. 

Karyawan tersebut berhenti bekerja karena masa kontraknya telah berakhir.

Dalam ketentuan ketenagakerjaan PHK karena habis kontrak.

Atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terjadi secara otomatis setelah masa kerja yang disepakati selesai.

Berbeda dengan pemecatan terhadap karyawan tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Yang umumnya dipicu oleh pelanggaran aturan perusahaan atau persoalan kinerja.

Karyawan dengan status PKWT yang masa kontraknya berakhir.

Tetap memiliki hak untuk memperoleh uang kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat dikonfirmasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidrap, Kompleks SKPD Sidrap.

Baca juga: Sulsel 10 Besar Daerah PHK di Indonesia, Ekonom Unhas Ungkap Akar Masalahnya

Pihak bidang tenaga kerja menegaskan bahwa kasus tersebut bukan perselisihan hubungan kerja.

Atirah dari bidang tenaga kerja menjelaskan pihaknya hanya memfasilitasi pengurusan administrasi untuk pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Dia ter-PHK dari perusahaannya dengan persetujuan masing-masing. Jadi kami buatkan surat pengantar Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pencairan dana kompensasi ke provinsi. Jadi ini bukan perselisihan hubungan kerja atau pemecatan,” ujar Atirah.

Ia menambahkan, kontrak kerja karyawan Lion Parcel tersebut memang telah selesai.

Sehingga tidak ada lagi hubungan kerja antara kedua pihak.

“Dia meminta surat ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidrap supaya tidak ada lagi sangkut paut antara Lion Parcel dengan karyawan tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Rusmiati dari bidang tenaga kerja yang sama mengatakan, hingga saat ini belum ada pengaduan lanjutan terkait persoalan tersebut.

“Sejauh ini tidak ada lagi pengaduan yang masuk ke bidang tenaga kerja,” kata Rusmiati di ruang kerjanya.

Baca juga: Gelombang PHK di Barru Tidak Terkait Situasi Selat Hormuz

Pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidrap juga mengimbau para pekerja yang mengalami persoalan ketenagakerjaan agar terlebih dahulu berkonsultasi ke sebelum mengambil langkah lebih lanjut. 

Hal itu dilakukan agar setiap persoalan dapat diselesaikan sesuai aturan dan hak pekerja tetap terpenuhi.

Selain itu, pekerja yang masa kontraknya telah berakhir.

Diminta memastikan seluruh administrasi perusahaan.

Termasuk surat pengalaman kerja dan dokumen pencairan kompensasi, telah diselesaikan dengan baik guna menghindari persoalan di kemudian hari.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Tribun, pihak ter PHK enggan memberikan tanggapan terkait hal ini hingga berita ini diterbitkan.(*)

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved