Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dua Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Demo Ricuh di DPRD Palopo, Pelaku Asal Luwu Dibayar Rp400 Ribu

Dua orang ditetapkan tersangka yaitu Fangki (25) dan Muh Anugrah Awaluddin (23).

Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / ANDINI
DPRD PALOPO - Suasana kantor DPRD Palopo usai Aliansi Bergerak dari Rakyat (Badar) unjuk rasa, Senin (1/9/2025). Dua orang ditetapkan tersangka kasus ricuh DPRD Palopo. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Dua pemuda ditetapkan tersangka kasus demo ricuh di DPRD Palopo.

Kantor DPRD Palopo berada di Kelurahan To'Bulung, Kecamatan Bara.

Kericuhan terjadi saat aliansi bergerak dari rakyat (Badar) berunjuk rasa, Senin (1/9/2025).

Dua orang ditetapkan tersangka yaitu Fangki (25) dan Muh Anugrah Awaluddin (23).

Muh Nugrah adalah warga Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.

Baca juga: 10 Mahasiswa Luka-luka, 2 Warga Diamankan Polisi Usai Demo di DPRD Palopo

Fangki (25) warga desa Tirowali, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu.

Jarak Kecamatan Ponrang ke kantor DPRD Palopo sekitar 35 Km.

Fangki mengaku ikut demo setelah diiming-imingi uang sebesar Rp 400 ribu oleh Egi mahasiswa di Palopo.

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, membenarkan adanya dua pemuda yang ditangkap.

"Dua pelaku kekerasan secara bersama-sama di DPRD Kota Palopo sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Rabu (3/9/2025).

Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan mencari pelaku lainnya yang terlibat dalam kericuhan tersebut.

"Kami tetap melakukan penyelidikan kepada pihak terkait, termasuk nama yang disebut pelaku yang diamankan," tambahnya.

Sahrir membantah pelaku mendapat tindakan kekerasan saat diamankan di Mapolres Palopo.

"Pelaku dalam keadaan sehat, kalaupun keseleo itu karena dia memberontak saat diamankan," ujarnya.

Ia juga menyampaikan kedua pelaku telah mengakui perbuatannya melempar batu ke Gedung DPRD Palopo saat unjuk rasa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved