Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Birokrasi untuk Melayani Publik, Itu Saja

Pertanyaan pun dilontarkan seorang rekan di Warkop Dg Anas, Penulis tidak langsung menjawab, hanya menyeruput cangkir kopi susu di meja.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/ist
OPINI - Adekamwa Humas Pusjar SKMP LAN  

Oleh:  Adekamwa

Humas Pusjar SKMP LAN 

TRIBUN-TIMUR.COM - Birokrasi untuk Melayani Publik, Itu Saja "Kalau tim sukses tidak dapat jabatan, biasanya masuk honorer, toh?"

Pertanyaan pun dilontarkan seorang rekan di Warkop Dg Anas, Penulis tidak langsung menjawab, hanya menyeruput cangkir kopi susu di meja.

Kalimat sederhana, menggambarkan persepsi yang cukup lama hidup di tengah masyarakat.

Pilkada selesai, kepala daerah berganti, lalu muncul nama-nama baru di lingkungan pemerintahan.

Saat menelusuri berita di media nasional, Penulis membaca peringatan Menteri Dalam Negeri, Dr. Tito Karnavian, mengenai larangan merekrut tenaga honorer baru.  

Peringatan itu menyentuh persoalan yang selalu menjadi perbincangan publik, yaitu hubungan antara politik elektoral dan pengelolaan birokrasi daerah.

Mendagri kembali menegaskan bahwa rekrutmen tenaga honorer baru telah dimoratorium, dan meminta pemerintah daerah menghentikan praktik penambahan tenaga honorer, khususnya pada jabatan administrasi yang kerap menjadi ruang penempatan honorer pasca-Pilkada.  

Fenomena ini menyentuh aspek mendasar tata kelola pemerintahan yang sehat.

Pembaca mungkin memiliki jawaban masing-masing. Namun pertanyaannya tetap sama, untuk siapa birokrasi bekerja setelah Pilkada usai?

Dari pertanyaan itulah diskusi tentang integritas tata kelola pemerintahan perlu dimulai.

Ketika Tata Kelola SDM Aparatur Terganggu oleh Patronase Politik

Dari perspektif tata kelola pemerintahan, birokrasi dibangun untuk menjalankan fungsi pelayanan publik secara profesional, netral, dan berkelanjutan. 

Karena itu, setiap kebutuhan pegawai seharusnya ditentukan melalui analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Namun dalam praktiknya, ketika satu kepala daerah selesai menjabat, tenaga honorer yang direkrut tetap berada dalam sistem.

Pada saat yang sama, kepala daerah berikutnya berpotensi membawa kelompok pendukung baru.  

Situasi inilah yang disoroti Mendagri sebagai salah satu penyebab membengkaknya jumlah tenaga honorer dan meningkatnya beban keuangan daerah.

Padahal, pemerintah selama beberapa tahun terakhir sedang melakukan penataan tenaga non-ASN secara nasional.

Berdasarkan pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah tenaga non-ASN pada 2022 mencapai 2.355.092 orang.  

Setelah dilakukan berbagai kebijakan penataan dan pengadaan ASN, jumlah tersebut berkurang menjadi sekitar 1,7 juta orang pada 2024.  

Selanjutnya, berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara BKN dan Komisi II DPR RI per 28 Februari 2025, jumlah tenaga non-ASN tersisa 1.075.259 orang.

Data tersebut menunjukkan adanya komitmen pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN secara bertahap dan terukur.  

Ancaman terhadap Kapasitas Fiskal Daerah

Persoalan berikutnya menyangkut kesehatan fiskal pemerintah daerah. 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menetapkan bahwa belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari APBD.  

Namun kondisi saat ini menunjukkan tantangan yang tidak ringan. Pada 2026 tercatat 21 provinsi, 367 kabupaten, dan 91 dari 93 kota telah melampaui batas belanja pegawai sebesar 30 persen.

Artinya, sebagian besar pemerintah daerah menghadapi tekanan yang cukup besar dalam mengelola postur APBD mereka.

Anggaran yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki jalan, membangun sekolah, meningkatkan kualitas layanan kesehatan, memperluas jaringan irigasi, dan memperkuat infrastruktur dasar lainnya akan terserap untuk membayar gaji serta tunjangan aparatur.

Penulis menilai situasi ini sebagai sinyal tekanan fiskal yang dapat menghambat fungsi utama pemerintah sebagai penyedia layanan publik.

Dalam perspektif keuangan publik, kondisi ini mengurangi kapasitas pemerintah daerah dalam menghasilkan manfaat langsung bagi masyarakat.

Menurut hemat Penulis, APBD tidak semestinya lebih banyak digunakan untuk membiayai struktur birokrasi daripada memperluas kualitas pelayanan publik.

Profesionalisme ASN dan Sistem Merit yang Dipertaruhkan

Reformasi birokrasi Indonesia selama dua dekade terakhir bertumpu pada penerapan sistem merit. 

Prinsip ini menempatkan kompetensi, kualifikasi, kinerja, dan integritas sebagai dasar utama dalam pengelolaan ASN.  

Praktik honorer titipan bertentangan dengan prinsip tersebut.

Ketika kedekatan politik menjadi faktor dominan dalam proses rekrutmen, maka kompetensi tidak lagi menjadi pertimbangan utama.  

Dalam jangka panjang, birokrasi yang dipenuhi pegawai hasil patronase politik akan mengalami penurunan profesionalisme.

Padahal kualitas pelayanan publik sangat ditentukan oleh kualitas SDM aparatur yang bekerja di dalamnya. 

Memperkuat Tata Kelola dan Disiplin Reformasi

Praktik politik balas jasa dalam pengelolaan SDM aparatur menjadi hambatan serius bagi keberhasilan reformasi. 

Karena itu, diperlukan langkah-langkah yang konsisten dan terukur.  

Pertama, pengawasan Kemendagri terhadap rekrutmen tenaga honorer perlu diperkuat agar moratorium benar-benar dijalankan oleh seluruh pemerintah daerah. 

Kedua, audit kebutuhan pegawai harus dilakukan secara berkala sehingga setiap formasi ASN benar-benar didasarkan pada kebutuhan organisasi.

Ketiga, penerapan sistem merit perlu diperkuat melalui pengelolaan talenta ASN yang lebih objektif dan transparan.  

Menempatkan Kepentingan Publik di Atas Kepentingan Politik Menjaga integritas birokrasi merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan, terutama kepala daerah sebagai pembina kepegawaian di daerah.  

Birokrasi yang profesional hanya dapat dibangun melalui sistem rekrutmen yang adil, transparan, dan berbasis kompetensi.  

Lee Kuan Yew pernah menegaskan, “Even if my own son is mediocre, he will not get into the Cabinet.”

Pesan tersebut relevan bagi setiap pemerintahan yang ingin membangun birokrasi profesional.  

Syahdan, Setiap formasi aparatur negara harus dipandang sebagai amanah pelayanan publik, bukan sebagai kompensasi atas dukungan politik dalam kontestasi elektoral.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved