Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Menagih Tanggung Jawab Pidana di Balik Program MBG

Banyak pihak menyuarakan kekhawatiran, anggarannya terlalu besar, sistemnya belum jelas, pengawasannya lemah.

Tayang:
Editor: Sudirman
Ist
OPINI - Rusdianto Sudirman Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare  

Oleh: Rusdianto Sudirman 

Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare 

TRIBUN-TIMUR.COM - Program Makan Bergizi Gratis atau MBG adalah program besar yang sejak awal sudah diingatkan rawan bocor. 

Banyak pihak menyuarakan kekhawatiran, anggarannya terlalu besar, sistemnya belum jelas, pengawasannya lemah. Tapi suara-suara itu seperti angin lalu. Pemerintah jalan terus.

Sekarang kita mulai mendengar Kepala BGN Tersangaka Korupsi karena jual beli titik SPPG, laporan tentang mark-up harga, kualitas makanan yang tidak sesuai, dan berbagai penyimpangan lain di lapangan. 

Pertanyaannya,siapa yang harus bertanggung jawab? Bukan cuma pelaksana teknis di tingkat bawah. Dalam hukum tata negara, ada cara untuk menagih pertanggungjawaban sampai ke atas.

Badan Gizi Nasional atau BGN adalah lembaga yang dibentuk khusus untuk menjalankan MBG. Secara hukum, BGN bisa disebut sebagai korporasi publik. Ia punya struktur, kewenangan, dan anggaran sendiri.

Hukum di Indonesia sebenarnya sudah punya aturan tentang pertanggungjawaban pidana korporasi. Aturan itu ada di Peraturan Mahkamah Agung atau PERMA Nomor 13 Tahun 2016.

Isinya sederhana: sebuah korporasi bisa dipidana kalau mendapat keuntungan dari tindak pidana, membiarkan terjadinya tindak pidana, atau tidak melakukan langkah-langkah pencegahan yang cukup.

Poin ketiga inilah yang penting. BGN tahu bahwa program ini berisiko. Publik sudah memperingatkan.

Tapi BGN tidak membangun sistem pengawasan yang kuat. Ia tidak memperbaiki celah-celah yang bisa dimanfaatkan untuk korupsi.

Kalau kemudian terjadi penyimpangan, BGN bisa dibilang lalai. Dan kelalaian korporasi bisa dihukum.

Bagaimana dengan Presiden?

Ini pertanyaan yang lebih berat, tapi tetap bisa dijawab dengan logika hukum tata negara. Presiden adalah kepala pemerintahan.

Semua lembaga eksekutif, termasuk BGN, berada di bawah koordinasinya. UUD 1945 Pasal 17 menyatakan bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintahan.

Artinya, presiden punya tanggung jawab untuk memastikan semua program berjalan dengan benar.

Kalau ada program besar yang dirancang tanpa sistem pengawasan yang memadai, presiden tidak bisa lepas tangan begitu saja.

Dalam hukum pidana, ada istilah "pembiaran yang disengaja" atau wilful blindness. 

Maksudnya, ketika seseorang tahu ada risiko pelanggaran tapi memilih untuk tidak peduli, ia tetap bisa dianggap bersalah.

Presiden dan jajarannya tahu risiko MBG. Tapi mereka memilih untuk terus maju tanpa membenahi sistemnya. Ini bisa disebut sebagai bentuk kelalaian struktural.

Selama ini, kalau program pemerintah bermasalah, paling-paling presiden atau menteri disebut "bertanggung jawab secara politik."

Artinya, paling banter mereka dapat kritik, tapi tidak ada konsekuensi hukum.

Cara pikir ini harus diubah. Kalau sebuah program dirancang dengan mengabaikan peringatan publik, lalu merugikan negara, itu bukan cuma soal politik. Itu soal hukum. BGN sebagai korporasi publik bisa diseret ke pengadilan.

 Dan presiden, sebagai pemimpin tertinggi yang membiarkan kelalaian itu terjadi, juga tidak bisa selamanya berlindung di balik jabatannya.

Memang, memproses presiden secara pidana tidak mudah. Ada mekanisme impeachment di DPR untuk pelanggaran berat.

Tapi setidaknya, pertanggungjawaban pidana korporasi membuka jalan untuk menyasar institusinya dulu. Dari situ, rantai komando bisa ditelusuri.

Kalau jual beli titik SPPG, berarti ada suap.

Dalam suap, bisa terjadi hanya ada pemberi dan tidak ada penerima. Tapi kalau ada penerima, pasti ada pembeli.

Lalu jual beli titik SPPG ini ada tiga penerimanya? Pemberinya siapa? Kita tunggu saja, semoga Kejaksaan RI dapat membongkar semuanya.

Kita sering melihat kasus korupsi di program pemerintah hanya menyasar pejabat lapangan. Pejabat tinggi dan pengambil kebijakan sering kali aman. Ini tidak adil. 

Program sebesar MBG lahir dari keputusan di level atas. Kalau ada yang salah, tanggung jawab juga harus ke atas.

Hukum kita sebenarnya sudah punya alatnya. Tinggal apakah kita berani memakainya atau tidak. 

Kalau BGN dan pemerintah terus aman meskipun peringatan publik diabaikan, maka kita sedang membangun budaya impunitas, semakin tinggi jabatan, semakin besar programnya, semakin sulit dihukum.

Ini pesan yang salah. Republik ini harus dikelola dengan serius. Kalau tidak, kita hanya akan terus menyaksikan program-program besar yang indah di atas kertas, tapi busuk di dalam pelaksanaannya. Dan rakyat, yang katanya dibela, akan kembali jadi korban.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved