Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Pancasila sebagai Kompas Pembaruan Hukum Pidana Nasional

Dalam konteks Indonesia, fondasi filosofis dari seluruh bangunan hukum tersebut bertumpu pada Pancasila.

Tayang:
Ist
M Aris Munandar Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin 

Oleh: M. Aris Munandar
Dosen Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin / Anggota Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI)

TRIBUN-TIMUR.COM - Apa arti memperingati Hari Lahir Pancasila jika nilai-nilainya semakin sulit ditemukan dalam praktik bernegara?

Pertanyaan ini layak diajukan di tengah derasnya produksi regulasi yang kerap menuai kritik karena dinilai menjauh dari rasa keadilan dan kemanusiaan.

Padahal, hukum sejatinya lahir untuk melindungi hak dan kewajiban warga negara serta memastikan setiap kebijakan dijalankan secara adil, legal, dan berperikemanusiaan.

Dalam konteks Indonesia, fondasi filosofis dari seluruh bangunan hukum tersebut bertumpu pada Pancasila.

Ia bukan sekadar pandangan hidup bangsa, melainkan sumber nilai yang memberi arah bagi penyelenggaraan negara dan pembentukan hukum nasional.

Karena itu, peringatan Hari Lahir Pancasila setiap 1 Juni semestinya tidak berhenti pada seremoni dan romantisme sejarah, tetapi menjadi momentum refleksi untuk menilai sejauh mana nilai-nilainya benar-benar hidup dalam kehidupan berbangsa.

Sebab, ketika berbagai peraturan justru dipersepsikan menjauh dari semangat keadilan sosial dan kemanusiaan, Pancasila berisiko hanya menjadi slogan yang megah di atas kertas.

Di titik inilah urgensi membumikan Pancasila secara lebih radikal menemukan relevansinya.

Berkenaan dengan hal itu, Kuntowijoyo sebagaimana dikutip dari buku A. Ubaedillah dan Abdul Rozak (2016) memandang bahwa penguatan Pancasila perlu ditempuh melalui sejumlah langkah mendasar agar ia tidak berhenti sebagai simbol semata, melainkan benar-benar hidup dalam praktik kebangsaan.

Pancasila harus ditegaskan kembali sebagai ideologi negara, sekaligus dikembangkan sebagai landasan ilmu yang mampu membaca realitas sosial secara lebih tajam.

Di saat yang sama, nilai-nilainya perlu hadir secara konsisten dalam segala produk hukum, selaras antarsila, dan relevan dengan kehidupan masyarakat.

Lebih jauh lagi, Pancasila juga semestinya tidak hanya melayani kepentingan negara, tetapi berpihak pada kebutuhan warga, serta berfungsi sebagai dasar kritik terhadap kebijakan yang menyimpang dari cita-cita keadilan dan kemanusiaan.

Radikalisasi Pancasila dibutuhkan sebagai upaya menyematkannya ke dalam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam arti yang positif, bahwa Pancasila diharuskan hidup dalam realita, tidak hanya sebatas retorika dan utopia.

Bahkan, kadang-kadang digunakan sebagai verbalisme pada pentas politik tahunan.

Padahal, di dalam Pancasila termaktub nilai ketuhanan dan kemanusiaan.

Hal ini pula yang membentengi kepemimpinan dan hukum Indonesia agar tidak terjerumus ke dalam otoriterian lalu menjelma “negara kekuasaan” (machtsstaat).

Sebagaimana negara kekuasaan, segala kebijakan dan hukum yang lahir akan cenderung berorientasi pada konfigurasi politik otoriter (Diktator/Tertutup) yang pada akhirnya menghasilkan produk hukum konservatif (Ortodoks).

Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

Mengapa disebut sebagai sumber dari segala sumber hukum?

Karena dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) ditegaskan bahwasanya Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.

Dalam konteks ketatanegaraan Indonesia, penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara bukan sekadar ketentuan normatif, melainkan konsekuensi logis dari kedudukannya dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 alinea keempat.

Nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menjadi fondasi filosofis yang menjiwai seluruh sistem hukum nasional.

Oleh karena itu, setiap Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk semestinya mencerminkan dan berorientasi pada nilai-nilai Pancasila, sehingga tidak boleh memuat substansi yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar yang menjadi cita hukum bangsa Indonesia.

Sumber hukum tidak hanya dipahami sebagai dasar pembentukan hukum, tetapi juga sebagai cerminan nilai, kondisi sosial, dan mekanisme yang memberikan keberlakuan pada suatu aturan.

Di dalam bukunya, Zainal Arifin Mochtar dan Eddy O.S. Hiariej (2023) mengutip pandangan Van Apeldoorn yang membagi sumber hukum ke dalam empat dimensi, yakni historis, sosiologis, filosofis, dan formal.

Keempat dimensi tersebut menunjukkan bahwa hukum lahir tidak hanya dari dokumen dan peraturan, tetapi juga dari realitas sosial, pertimbangan nilai, serta prosedur yang memberinya kekuatan mengikat dalam kehidupan bernegara.

Melihat Pancasila sebagai bagian yang tak terpisahkan dari historis bangsa Indonesia, nampaknya cukup logis jika dianggap sebagai sumber hukum.

Apatah lagi, Pancasila dianggap sebagai pandangan hidup bangsa yang secara filsafati mengandung kebenaran, baik yang sifatnya moral, etika, religiositas, maupun normatif.

Karena kebenaran yang terkandung di dalam Pancasila itu banyak dan khas, maka tidak satu pun produk hukum yang terbit bertentangan dengannya. Bilamana itu terjadi, maka aturan tersebut layak direformasi.

Sama halnya hukum pada umumnya, pada konteks yang lebih khusus, yakni hukum pidana nasional juga turut andil dalam meneguhkan Pancasila sebagai sumber hukum.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menjadi sejarah baru arah pembangunan hukum pidana nasional yang berorientasi pada nilai kemanusiaan dan keadilan.

Tentunya, hal itu tidak lahir sekejap mata, melainkan melalui proses yang cukup panjang.

Dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Republik Indonesia, dijelaskan bahwasanya perjalanan penyusunan KUHP Nasional yang dimulai sejak 1970 tidak hanya memperlihatkan proses teknis pembentukan hukum, tetapi juga pergulatan gagasan mengenai arah hukum pidana Indonesia.

Dalam proses tersebut, perdebatan antara konsep re-kodifikasi dan kodifikasi baru menandai perubahan paradigma dari upaya memperbaiki sistem yang diwariskan menuju pembentukan hukum pidana nasional yang lebih autentik.

Pergeseran ini sekaligus mencerminkan semakin kuatnya perhatian terhadap nilai hak asasi manusia dan kebutuhan akan sistem keadilan yang lebih manusiawi (Sumber: https://dev-jdihn.bphn.go.id/).

Dengan demikian, pembaruan KUHP tidak dapat dipahami semata sebagai penggantian produk hukum kolonial, melainkan sebagai upaya merefleksikan nilai-nilai dan identitas hukum bangsa Indonesia ke dalam sistem hukum pidana yang lebih responsif terhadap perkembangan masyarakat.

Kaitannya dengan hal tersebut, pembentukan KUHP Nasional tidak bisa dilepaskan dari Pancasila yang erat hubungannya dengan identitas bangsa sekaligus sumber hukum tertinggi di Indonesia.

Pancasila tidak hanya dipahami sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai sumber hukum materiel dan staatsfundamentalnorm atau norma dasar tertinggi yang menjadi landasan bagi seluruh tata hukum nasional.

Sebagaimana dijelaskan oleh H. Ishaq (2014) di dalam bukunya, bahwa kedudukan tersebut menempatkan Pancasila sebagai tolok ukur bagi pembentukan seluruh peraturan perundang-undangan, sehingga setiap norma hukum yang lahir harus selaras dengan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

Konsekuensinya, peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Pancasila pada dasarnya kehilangan legitimasi dan tidak seharusnya diberlakukan dalam sistem hukum nasional.

KUHP Nasional Lebih Pancasilais

Norma yang terkandung di dalam KUHP Nasional didominasi nuansa kemanusiaan.

Bahkan bisa dikatakan, hukum pidana nasional saat ini lebih moderat ketimbang yang dulu.

Sebagai contoh, sanksi pidana mati di dalam KUHP Nasional diatur secara alternatif.

Pasal 98 KUHP Nasional menempatkan pidana mati sebagai sanksi yang bersifat alternatif dan hanya dapat digunakan sebagai langkah terakhir (ultimum remedium) dalam sistem pemidanaan.

Pidana ini ditujukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang serius sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman kejahatan yang membahayakan.

Ketentuan ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma dalam hukum pidana Indonesia terhadap pidana mati.

Jika sebelumnya pidana mati diposisikan sebagai pidana pokok yang dapat dijatuhkan secara langsung, KUHP baru cenderung membatasinya sebagai instrumen yang bersifat luar biasa dan hanya digunakan dalam kondisi tertentu.

Dengan menempatkannya sebagai upaya terakhir, pembentuk undang-undang berupaya menyeimbangkan kepentingan perlindungan masyarakat dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Namun demikian, pengaturan ini tetap menyisakan perdebatan karena keberadaan pidana mati masih dipandang kontroversial, terutama dalam kaitannya dengan hak untuk hidup yang diakui sebagai hak fundamental dalam sistem hak asasi manusia.

Sebagai tindak lanjut dari prinsip bahwa pidana mati merupakan upaya terakhir (ultimum remedium), Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana mengatur mekanisme pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Dalam masa tersebut, pelaksanaan pidana mati ditangguhkan dan terpidana diberikan kesempatan untuk menunjukkan sikap serta perilaku yang terpuji.

Apabila selama masa percobaan terpidana menunjukkan perubahan yang positif, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah memperoleh pertimbangan Mahkamah Agung.

Pengaturan ini menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang tidak lagi memandang pidana mati semata sebagai instrumen pembalasan, melainkan juga mempertimbangkan aspek rehabilitasi dan kemanusiaan.

Dengan demikian, keberadaan masa percobaan tersebut mencerminkan upaya menyeimbangkan kepentingan perlindungan masyarakat, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Penguatan nilai kemanusiaan dalam KUHP Nasional juga tercermin dalam Pasal 54 ayat (2), yang memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, kondisi saat tindak pidana dilakukan, serta berbagai keadaan yang muncul setelahnya dalam memutus perkara.

Dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan, hakim bahkan dapat memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tindakan tertentu.

Ketentuan ini dikenal sebagai asas rechterlijke pardon atau judicial pardon, yaitu kewenangan hakim untuk memberikan maaf kepada pelaku tindak pidana yang sifatnya relatif ringan.

Meskipun demikian, pemberian maaf tersebut tidak menghapus kesalahan pelaku, karena hakim tetap menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan.

Berkaca dari ketentuan KUHP Nasional di atas, pembentuk undang-undang tampaknya berupaya mengakomodasi nilai-nilai kemanusiaan yang terkandung dalam Pancasila, khususnya sila kedua, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Salah satu butir pengamalan sila tersebut menegaskan bahwa setiap manusia harus diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

Dalam konteks hukum pidana, prinsip ini menghendaki agar negara tidak bertindak sewenang-wenang terhadap seseorang, termasuk terhadap pelaku tindak pidana, karena setiap manusia tetap memiliki hak asasi yang melekat pada dirinya.

Oleh karena itu, pemberian kesempatan kepada terpidana untuk memperbaiki diri melalui masa percobaan sebelum pelaksanaan pidana mati dapat dipandang sebagai wujud penghormatan terhadap martabat manusia sekaligus cerminan nilai kemanusiaan yang menjadi salah satu landasan filosofis sistem hukum Indonesia.

Pada akhirnya, Hari Lahir Pancasila bukan sekadar momentum untuk mengenang sejarah, melainkan saat yang tepat untuk meneguhkan kembali Pancasila sebagai kompas hukum Indonesia.

Nilai-nilai Pancasila yang lahir pada 1 Juni 1945 harus terus hidup dalam setiap kebijakan dan pembaruan hukum, termasuk hukum pidana.

Dengan demikian, hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat rekayasa sosial, tetapi juga memancarkan keadilan dan kemanusiaan yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved