Opini
1 Juni Bukan Hari Lahir Pancasila
Jawaban seorang ahli hukum tata negara akan tegas dan dingin, Tidak. Secara yuridis formal, Pancasila lahir pada 18 Agustus 1945.
Oleh : Rusdianto Sudirman
Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare
TRIBUN-TIMUR.COM - Tanggal 1 Juni kembali kita peringati sebagai Hari Lahir Pancasila. Di hari itu, kita merayakan sebuah momen sakral, pidato Bung Karno di hadapan Dokuritsu Junbi Cosakai Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang untuk pertama kalinya merumuskan lima prinsip dasar bernegara secara sistematis.
Pidato itu adalah ungkapan gagasan, sebuah tawaran filosofis yang mencoba menjawab pertanyaan fundamental, di atas dasar apa Indonesia merdeka akan didirikan?
Namun, di tengah gegap gempita upacara dan peringatan, kita kerap luput atau barangkali sengaja pura-pura melupakan sebuah fakta yuridis yang fundamental. Ada ketegangan abadi antara romantisme sejarah dan kebenaran hukum tata negara.
Pertanyaannya, sahkah secara hukum menyebut 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila?
Jawaban seorang ahli hukum tata negara akan tegas dan dingin, Tidak. Secara yuridis formal, Pancasila lahir pada 18 Agustus 1945.
Di sinilah perkara akurasi sejarah bertabrakan dengan politik identitas bangsa.
Publik perlu memahami bahwa dalam perspektif hukum tata negara, sebuah norma dasar atau grundnorm tidak lahir dari sekadar pengucapan pidato, melainkan dari pengundangan resmi dalam lembaran negara.
Pidato Bung Karno pada 1 Juni 1945 adalah "janin" dari dasar negara. Ia adalah gagasan filosofis yang luhur, namun ia belum mengikat secara hukum.
Saat itu, Indonesia sebagai negara hukum belum eksis. Yang ada hanyalah janji kemerdekaan dari Jepang dan sebuah badan penyelidik yang bertugas menyiapkan rancangan.
Fakta historis menunjukkan bahwa setelah pidato 1 Juni, perdebatan sengit terus berlangsung. Dibentuklah Panitia Delapan dan kemudian Panitia Sembilan yang melahirkan Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945.
Mari kita perhatikan, di sinilah terjadi kompromi politik pertama yang mendasar: sila pertama yang semula berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" disepakati sebagai jalan tengah antara kelompok nasionalis dan Islam.
Rumusan Piagam Jakarta inilah yang kemudian dibawa ke sidang kedua BPUPKI dan diterima sebagai rancangan Mukadimah Undang-Undang Dasar.
Lalu, di manakah letak "kelahiran" Pancasila yang kita kenal sekarang? Jawabannya adalah pada 18 Agustus 1945.
| Memetik Pelajaran Ketahanan Energi dari Kasus Blackout Sumatera 22 Mei 2026 |
|
|---|
| Pancasila: Kompas Bangsa atau Sekadar Retorika? |
|
|---|
| Afirmasi Gender dalam Pemilu: Antara Norma Konstitusi dan Kepatuhan Partai Politik |
|
|---|
| Dosen, Pancasila, dan Keadilan yang Belum Tuntas |
|
|---|
| Homeschooling sebagai Ruang Belajar Alternatif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-03-27-Rusdianto-Sudirman-5.jpg)