Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Dosen PPPK Menanti Kepastian Jenjang Karier 

Mereka diakui sebagai aparatur sipil negara, tapi dipinggirkan dalam soal kepastian karier dan masa depan akademik.

Tayang:
Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/ist
OPINI - Rusdianto Sudirman Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare  

Bahkan pada April 2010, Presiden SBY menegaskan langsung agar 3.930 sekretaris desa yang tersisa segera diangkat pada tahun itu juga . 

Yang patut dicatat, PP Nomor 45 Tahun 2007 memberikan jalur khusus berupa pengangkatan langsung menjadi PNS tanpa melalui prosedur Calon PNS, khusus bagi sekretaris desa yang telah diangkat dengan sah sebelum 15 Oktober 2004 .

Contoh kedua adalah pengangkatan dokter dan tenaga kesehatan pegawai tidak tetap (PTT) menjadi CPNS.

Pada 2017, Kementerian Kesehatan bersama Kementerian PAN-RB menyepakati pengangkatan CPNS dari kalangan dokter, dokter gigi, dan bidan PTT yang telah lama mengabdi di daerah terpencil dan sangat terpencil . 

Menteri Kesehatan Nila D. Moeloek saat itu menegaskan bahwa pengangkatan ini merupakan solusi untuk menyelesaikan disparitas dan maldistribusi tenaga kesehatan .

Sebagian besar dokter PTT adalah putra-putri daerah yang telah bersedia ditempatkan di wilayah sulit selama bertahun-tahun. Dengan pertimbangan itu, pengangkatan mereka menjadi CPNS dinilai lebih dapat menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan di daerah .

Dua preseden ini menunjukkan satu benang merah, ketika negara menghadapi persoalan tenaga fungsional strategis yang mengabdi di daerah dan terjebak dalam status tidak tetap, solusi afirmatif melalui pengangkatan menjadi PNS pernah ditempuh dan berhasil.

 Pertanyaannya sekarang, mengapa logika yang sama tidak bisa diterapkan untuk dosen PPPK yang juga merupakan tenaga fungsional strategis di sektor pendidikan tinggi?

Perpres Sebagai Jalan Keluar

Di tengah kebuntuan legislasi yang berlarut-larut, jalan keluar yang paling realistis untuk memangkas kebuntuan birokrasi ini adalah melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum pengalihan status. 

Pilihan ini lebih cepat dan taktis ketimbang menunggu revisi undang-undang yang bisa memakan waktu bertahun-tahun di Senayan.

Mekanismenya bisa merujuk pada dua preseden di atas. Sebagaimana PP Nomor 45 Tahun 2007 yang memberikan jalur khusus pengangkatan langsung sekretaris desa menjadi PNS tanpa prosedur CPNS.

Perpres untuk dosen PPPK juga dapat memuat ketentuan afirmatif serupa misalnya pengangkatan langsung bagi dosen yang telah mengabdi sekian tahun dan memenuhi kualifikasi tertentu. 

Sementara itu, pengangkatan CPNS dari dokter PTT pada 2017 memberikan contoh bagaimana negara bisa memberikan penghargaan atas pengabdian tenaga fungsional di daerah terpencil melalui konversi status.

Dengan Perpres, pemerintah dapat langsung memerintahkan kementerian teknis terkait untuk merumuskan mekanisme transisi, menyiapkan peta jalan anggaran, dan memberikan kepastian bahwa tidak ada dosen PPPK yang kehilangan haknya selama proses berjalan. Negara tidak perlu lagi melempar janji, tetapi hadir dengan solusi konkret.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved