Opini
Dosen PPPK Menanti Kepastian Jenjang Karier
Mereka diakui sebagai aparatur sipil negara, tapi dipinggirkan dalam soal kepastian karier dan masa depan akademik.
Oleh : Rusdianto Sudirman
Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare
TRIBUN-TIMUR.COM - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI) dan Komisi X DPR RI pada Minggu lalu mungkin tampak seperti agenda rutin parlemen.
Namun, di balik formalitas itu, tersimpan jeritan panjang lebih dari sepuluh ribu akademisi yang selama bertahun-tahun terperangkap dalam ruang abu-abu kebijakan.
Mereka diakui sebagai aparatur sipil negara, tapi dipinggirkan dalam soal kepastian karier dan masa depan akademik.
Tuntutan ADAPI sebenarnya sederhana dan mendasar: alih status 10.942 dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Angka ini bukan sekadar statistik. Di baliknya, ada ribuan pengajar yang setiap hari menjalankan tridharma perguruan tinggi mengajar, meneliti, mengabdi namun status mereka tak lebih dari pekerja kontrak yang sewaktu-waktu bisa kehilangan pijakan.
Skema PPPK sejak awal memang lahir sebagai solusi pragmatis kebutuhan aparatur. Tapi, ketika diterapkan pada profesi dosen, pendekatan administratif ini menghadapi paradoks serius.
Dunia akademik tidak dibangun di atas logika kontrak jangka pendek. Ia membutuhkan keberlanjutan, riset bertahun-tahun, regenerasi keilmuan, dan pembinaan generasi yang tak bisa diukur dengan masa kerja dua atau tiga tahun.
Di sinilah letak kegelisahan yang disuarakan oleh Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI). tuntutan alih status ke PNS bukan sekadar urusan birokrasi.
Ini menyangkut keadilan, kepastian karier, dan pemantik motivasi bagi para dosen PPPK untuk berkontribusi maksimal.
Ketika dua orang dosen berdiri di depan kelas yang sama, mengajar mata kuliah yang sama, tetapi memiliki hak dan kepastian karier yang berbeda, rasa keadilan institusional terusik.
Dosen PNS bisa merancang riset jangka panjang, melanjutkan studi doktoral dengan jaminan beasiswa, dan meniti jenjang jabatan akademik hingga guru besar.
Sementara, dosen PPPK kerap dihantui pertanyaan,setelah kontrak ini berakhir, masih adakah ruang bagi mereka?
Komisi X DPR RI tampaknya mulai membaca kegelisahan ini sebagai isu strategis, bukan sekadar masalah administrasi kepegawaian.
| Ikan Nila 'Chicken of The Sea' di Pasar Global: Akankah Pembudidaya Ikan Lokal Ikut Naik Kelas? |
|
|---|
| Sijagaiki na Pada Salama |
|
|---|
| Menanti Nahkoda Baru Golkar Sulsel: Antara Tradisi Kekuasaan dan Kebutuhan Regenerasi |
|
|---|
| National Governance Awards 2026: Antara Meritokrasi Kinerja dan Ilusi Inovasi Tata Kelola di Sulsel |
|
|---|
| Hadis Haji: Dari Ritual ke Sosial, dari Simbol Kehormatan Menuju Simbol Perubahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-03-27-Rusdianto-Sudirman-5.jpg)