Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Dosen PPPK Menanti Kepastian Jenjang Karier 

Mereka diakui sebagai aparatur sipil negara, tapi dipinggirkan dalam soal kepastian karier dan masa depan akademik.

Tayang:
Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/ist
OPINI - Rusdianto Sudirman Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare  

Oleh : Rusdianto Sudirman 

Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare 

TRIBUN-TIMUR.COM - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI) dan Komisi X DPR RI pada Minggu lalu mungkin tampak seperti agenda rutin parlemen.

 Namun, di balik formalitas itu, tersimpan jeritan panjang lebih dari sepuluh ribu akademisi yang selama bertahun-tahun terperangkap dalam ruang abu-abu kebijakan.

Mereka diakui sebagai aparatur sipil negara, tapi dipinggirkan dalam soal kepastian karier dan masa depan akademik.

Tuntutan ADAPI sebenarnya sederhana dan mendasar: alih status 10.942 dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Angka ini bukan sekadar statistik. Di baliknya, ada ribuan pengajar yang setiap hari menjalankan tridharma perguruan tinggi mengajar, meneliti, mengabdi namun status mereka tak lebih dari pekerja kontrak yang sewaktu-waktu bisa kehilangan pijakan.

Skema PPPK sejak awal memang lahir sebagai solusi pragmatis kebutuhan aparatur. Tapi, ketika diterapkan pada profesi dosen, pendekatan administratif ini menghadapi paradoks serius.

 Dunia akademik tidak dibangun di atas logika kontrak jangka pendek. Ia membutuhkan keberlanjutan, riset bertahun-tahun, regenerasi keilmuan, dan pembinaan generasi yang tak bisa diukur dengan masa kerja dua atau tiga tahun.

Di sinilah letak kegelisahan yang disuarakan oleh Asosiasi Dosen  ASN PPPK Indonesia (ADAPI). tuntutan  alih status ke PNS bukan sekadar urusan birokrasi.

Ini menyangkut keadilan, kepastian karier, dan pemantik motivasi bagi para dosen PPPK untuk berkontribusi maksimal. 

Ketika dua orang dosen berdiri di depan kelas yang sama, mengajar mata kuliah yang sama, tetapi memiliki hak dan kepastian karier yang berbeda, rasa keadilan institusional terusik.

Dosen PNS bisa merancang riset jangka panjang, melanjutkan studi doktoral dengan jaminan beasiswa, dan meniti jenjang jabatan akademik hingga guru besar.

 Sementara, dosen PPPK kerap dihantui pertanyaan,setelah kontrak ini berakhir, masih adakah ruang bagi mereka?

Komisi X DPR RI tampaknya mulai membaca kegelisahan ini sebagai isu strategis, bukan sekadar masalah administrasi kepegawaian. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved