Opini
Dosen PPPK Menanti Kepastian Jenjang Karier
Mereka diakui sebagai aparatur sipil negara, tapi dipinggirkan dalam soal kepastian karier dan masa depan akademik.
Dukungan terhadap gagasan “satu skema dosen PNS” menunjukkan kesadaran bahwa dualisme status justru menciptakan ketimpangan di lingkungan kampus yang seharusnya menjadi ruang meritokrasi.
Masuknya aspirasi ini ke dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) juga membuka peluang koreksi fundamental.
Selama ini, masalah pendidikan tinggi sering ditambal sulam dengan kebijakan teknis kementerian, tanpa menyentuh akar desain regulasinya.
Namun, di tengah respons positif itu, jalan menuju perubahan masih terjal. Mengalihkan status belasan ribu dosen menjadi PNS bukan perkara mudah.
Ini membutuhkan harmonisasi regulasi lintas kementerian, mulai dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, hingga Kementerian Keuangan.
Perdebatan soal beban fiskal dan mekanisme transisi akan menjadi ujian bagi komitmen politik pemerintah dan DPR.
Di titik ini, ADAPI dan jaringannya di seluruh Indonesia perlu mengawal proses ini dengan tertib dan konstitusional. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib 10.942 dosen, tetapi juga kualitas ekosistem akademik nasional.
Kampus-kampus negeri, terutama di daerah, bergantung pada para dosen ini untuk menjaga mutu pengajaran, menggenjot riset, dan mendongkrak akreditasi institusi.
Jika ketidakpastian ini terus dibiarkan, perguruan tinggi negeri berisiko kehilangan talenta-talenta terbaiknya yang memilih hijrah ke sektor swasta atau industri lain yang menawarkan kepastian lebih baik.
Yang menarik, tuntutan alih status ini sebenarnya bukan hal baru dalam sejarah birokrasi Indonesia.
Negara pernah beberapa kali mengambil langkah afirmatif serupa untuk menyelesaikan persoalan tenaga fungsional strategis yang terjebak dalam status tidak tetap.
Dua contoh paling relevan adalah pengangkatan dokter PTT dan sekretaris desa menjadi PNS.
Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 yang mengatur persyaratan dan tata cara pengangkatan sekretaris desa menjadi PNS .
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mensyaratkan jabatan sekretaris desa diisi oleh PNS.
Hasilnya signifikan, dari 2007 hingga Maret 2010, pemerintah berhasil mengangkat sekitar 400 ribu sekretaris desa menjadi PNS .
| Ikan Nila 'Chicken of The Sea' di Pasar Global: Akankah Pembudidaya Ikan Lokal Ikut Naik Kelas? |
|
|---|
| Sijagaiki na Pada Salama |
|
|---|
| Menanti Nahkoda Baru Golkar Sulsel: Antara Tradisi Kekuasaan dan Kebutuhan Regenerasi |
|
|---|
| National Governance Awards 2026: Antara Meritokrasi Kinerja dan Ilusi Inovasi Tata Kelola di Sulsel |
|
|---|
| Hadis Haji: Dari Ritual ke Sosial, dari Simbol Kehormatan Menuju Simbol Perubahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-03-27-Rusdianto-Sudirman-5.jpg)