Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini Endang Sari

RUU Pemilu, Elite Politics, dan Democratic Backsliding di Indonesia

Sebaiknya kita tidak berhenti pada permukaan prosedural, tetapi menelisik struktur kuasa yang menopang proses legislasi.

Tayang:
Tribun-timur.com/Ist
OPINI - Endang Sari, Dosen Ilmu Politik FISIP Unhas 

Oleh: Endang Sari
Dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Hasanuddin

TRIBUN-TIMUR.COM - Di tengah riuh silang pendapat antar-elite politik tentang siapa yang berhak menginisiasi RUU Pemilu apakah DPR ataukah pemerintah, sesungguhnya kita sedang ditunjukkan wajah demokrasi Indonesia yang masih rapuh.

Perdebatan apakah DPR sebagai representasi politik atau pemerintah sebagai eksekutor kebijakan tidak bisa hanya dipahami sebagai soal prosedural.

Dengan meminjam logika Jürgen Habermas dan Herbert Marcuse, regulasi pemilu bisa dilihat sebagai arena perebutan kuasa yang menentukan siapa yang berhak mendefinisikan demokrasi.

Habermas menekankan pentingnya ruang publik deliberatif, di mana warga dapat berpartisipasi secara rasional dan bebas dalam menentukan arah politik.

Namun dalam praktik politik Indonesia, ruang deliberatif itu sering kali direduksi menjadi arena kompromi antar-elite, sehingga rakyat hanya menjadi objek, bukan subjek demokrasi.

Marcuse, dengan gagasan “one-dimensional society”-nya, juga sudah mengingatkan bahwa demokrasi bisa menjadi semu ketika hanya melayani kepentingan status quo tanpa membuka ruang emansipasi.

DPR, dengan klaim sebagai representasi rakyat, berusaha mempertahankan otoritas penuh atas RUU Pemilu.

Pemerintah, dengan alasan efisiensi teknis dan koordinasi, ingin masuk ke ruang yang dianggap eksklusif milik DPR.

Jika dibaca dengan kacamata teori politik kritis, tarik-menarik ini menunjukkan bagaimana demokrasi elektoral di Indonesia masih sangat ditentukan oleh elite politik.

Pertanyaan mendasar adalah apakah regulasi pemilu benar-benar dirancang untuk memperkuat demokrasi substantif, atau sekadar untuk mengatur ulang distribusi kekuasaan antar-elite.

Sebaiknya kita tidak berhenti pada permukaan prosedural, tetapi menelisik struktur kuasa yang menopang proses legislasi.

Untuk itu mari kita lihat Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) versi BPS tahun 2025 yang mencatat skor nasional 78,19, dengan pusat 76,62 dan provinsi 79,20.

Angka ini menunjukkan stagnasi, belum ada lompatan signifikan dalam kualitas demokrasi.

Sementara itu, laporan Varieties of Democracy (V-Dem) tahun 2026 menempatkan Indonesia dengan skor Liberal Democracy 

Index (LDI) 0,33 dan Electoral Democracy Index (EDI) 0,48.

V-Dem adalah lembaga riset internasional yang mengukur demokrasi secara multidimensional: electoral, liberal, participatory, deliberative, dan egalitarian.

Data ini menegaskan bahwa demokrasi Indonesia masih sebatas prosedural, dengan kelemahan pada aspek deliberatif dan egalitarian.

Demokrasi berjalan, tetapi kualitasnya tidak meningkat, bahkan cenderung stagnan.

Habermas tentu akan mengatakan bahwa ruang publik kita gagal menjadi arena deliberasi rasional, sementara Marcuse akan menilai bahwa demokrasi kita terjebak dalam satu dimensi yang hanya melayani kepentingan elite.

Dalam konteks pembahasan RUU Pemilu, banyak isu krusial yang seharusnya dibahas lebih detail, yang seperti sistem proporsional terbuka, ambang batas parlemen dan presiden, besaran kursi per dapil, serta independensi penyelenggara pemilu harusnya dilihat bukan hanya sebagai isu teknis, tetapi sebagai mekanisme yang bisa memperkuat atau melemahkan demokrasi substantif.

Ambang batas, misalnya, sering dibenarkan atas nama penyederhanaan sistem kepartaian, tetapi dalam praktiknya bisa menjadi alat eksklusi politik yang membatasi representasi kelompok kecil.

Begitu pula sistem proporsional terbuka yang dianggap lebih demokratis, tetapi dalam praktiknya membuka ruang bagi politik uang.

Politik selalu mengingatkan kita bahwa setiap pilihan sistem sarat kepentingan, bukan netral.

Demokrasi yang sehat membutuhkan regulasi yang berani melampaui kepentingan elite, yang benar-benar menempatkan rakyat sebagai subjek, bukan objek.

Independensi KPU, Bawaslu, dan DKPP juga menjadi isu penting.

Jika regulasi pemilu tidak memperkuat independensi mereka, maka pemilu hanya akan menjadi ritual legitimasi bagi elite yang sudah berkuasa.

Habermas menekankan bahwa demokrasi sejati membutuhkan ruang deliberatif yang setara dan bebas dari dominasi, sementara Marcuse mengingatkan bahwa demokrasi bisa menjadi “topeng” bagi oligarki jika tidak membuka ruang emansipasi.

Dalam konteks Indonesia, stagnasi indeks demokrasi menunjukkan bahwa regulasi pemilu belum menjadi instrumen emansipasi rakyat, melainkan sekadar alat kompromi elite.

Indeks demokrasi yang stagnan seharusnya menjadi alarm.

Demokrasi Indonesia memang masih berjalan, tetapi kualitasnya tidak meningkat.

V-Dem menyoroti adanya democratic backsliding secara global, dan Indonesia tidak kebal dari tren itu.

Jika pembahasan RUU Pemilu hanya menjadi arena kompromi antar-elite tanpa memperhatikan substansi demokrasi, maka kita hanya akan memperkuat demokrasi prosedural yang miskin legitimasi.

Demokrasi yang sehat membutuhkan regulasi pemilu yang tidak hanya mengatur teknis, tetapi juga memperluas ruang partisipasi, memperkuat transparansi, dan menjamin kesetaraan.

Dengan demikian, perdebatan soal siapa yang mengusulkan RUU Pemilu sebenarnya kurang relevan jika tidak dibarengi dengan pembahasan substansi.

Yang lebih penting adalah bagaimana regulasi itu mampu menjawab tantangan demokrasi Indonesia yang ditunjukkan oleh indeks demokrasi terbaru.

Demokrasi bukan sekadar prosedur, melainkan proyek emansipasi.

Jika regulasi pemilu gagal memperkuat emansipasi rakyat, maka pemilu hanya akan menjadi ritual legitimasi bagi elite.

Demokrasi akan tetap stagnan, bahkan bisa mundur, sebagaimana ditunjukkan oleh data V-Dem dan BPS.

Pembahasan RUU Pemilu harus dilihat sebagai momentum untuk memperbaiki kualitas demokrasi, bukan sekadar arena kompromi politik.

Demokrasi Indonesia membutuhkan regulasi yang berani melampaui kepentingan elite, yang benar-benar menempatkan rakyat sebagai subjek, bukan objek.

Tanpa itu, pemilu hanya akan menjadi panggung formalitas, sementara demokrasi substantif tetap jauh dari harapan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved