Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini Endang Sari

Menagih Janji Kesetaraan, Evaluasi Dua Dekade Kebijakan Afirmatif di Hari Kartini

Kegagalan ini menuntut kita untuk meninjau kembali teori representasi politik yang dikemukakan oleh Hanna Pitkin.

|
Endang Sari/Tribun Timur
PENULIS OPINI - Endang Sari, Dosen Ilmu Politik FISIP Unhas. 

Oleh: Endang Sari
Dosen Ilmu Politik FISIP Unhas

TRIBUN-TIMUR.COM - Setiap tanggal 21 April, ruang publik kita sangat semarak dengan seremoni Hari Kartini, Perayaan emansipasi yang seringkali terjebak pada simbolisme kebaya dan sanggul.

Namun, di balik seremoni tersebut, terdapat utang sejarah, janji kesetaraan, yang belum dilunasi oleh sistem politik kita: realisasi keterwakilan 30 persen perempuan di parlemen.

Sejak kebijakan afirmatif pertama kali diperkenalkan melalui UU No. 12 Tahun 2003 hingga kini dipertegas dalam UU No. 7 Tahun 2017 keterwakilan perempuan di DPR RI selalu gagal mencapai 30 persen .

Hasil Pemilu 2024 menunjukkan bahwa keterwakilan perempuan di lembaga DPR RI hanya sampai pada persentase 22,1 persen atau 127-128 kursi perempuan dari total 580 kursi.

Sementara di tingkat provinsi, DPRD Sulawesi Selatan hanya memiliki 21 kursi keterwakilan perempuan atau sebesar 24,7 % , yang sebenarnya mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya.

Di tingkat kota dan kabupaten, DPRD Kota Parepare mencatatkan angka 24 % (6 kursi), wilayah lain seperti Kota Makassar menunjukkan keterwakilan yang sangat kecil dengan hanya 8 kursi perempuan (16 % ), dan Kabupaten Sidrap mencatatkan angka yang paling rendah yaitu 3 kursi atau hanya 8,57 % .

Kegagalan ini menuntut kita untuk meninjau kembali teori representasi politik yang dikemukakan oleh Hanna Pitkin.

Dalam pandangannya, Pitkin membedakan antara representasi yang bersifat “simbolik” dan “substantif”.

Namun, praktik politik di Indonesia selama ini lebih banyak terjebak pada bentuk representasi simbolik.

Partai politik menghadirkan perempuan semata-mata untuk memenuhi syarat administratif Komisi Pemilihan Umum agar dapat mengikuti pemilu.

Perempuan ditempatkan hanya sebagai pelengkap atau sekadar “pemanis” dalam daftar calon legislatif, tanpa adanya dukungan logistik maupun politik yang setara dengan laki-laki.

Dalam perspektif lain, Simone de Beauvoir menempatkan perempuan sebagai “the other” atau “ yang lain” dalam arena politik.

Laki-laki dipandang sebagai subjek utama, sebagai “pemeran utama” yang dianggap normal, sementara perempuan hanya hadir sebagai pelengkap yang keberadaannya ditentukan oleh relasi kekuasaan maskulin.

Realitas ini tercermin dalam data Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI periode 2019–2024, di mana dari 93 posisi pimpinan AKD, hanya 12 posisi yang diisi oleh perempuan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved