Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini Mahmud Suyuti

Calon Komisioner Baznas Kota Makassar dan Nasib Petahana

Lazimnya hasil seleksi tersebut disampaikan melalui saluran media dan platform digital resmi agar dapat diakses.

Tayang:
TRIBUN TIMUR/ist
OPINI - Mahmud Suyuti, Komisioner Baznas Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2016-2020. 

Oleh: Mahmud Suyuti
Komisioner Baznas Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2016-2020

TRIBUN-TIMUR.COM - Seleksi calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar periode 2026-2031 saat ini memasuki penentuan 10 (sepuluh) besar.

Nama-nama tersebut telah diajukan oleh Pansel ke Wali Kota Makassar dan akan diteruskan ke Baznas pusat untuk tahapan penentuan 5 (lima) besar.

Penetapan 5 besar oleh tim Baznas RI nantinya menjadi rekomenasi ke wali kota untuk di SK-kan dan dilantik sebagai komisioner yang terdiri atas ketua sebagai pimpinan kolektif kolegial yang mengoordinasikan seluruh program dengan wakil-wakil ketua yang mendampinginya.

Wakil Ketua I sebagai pimpinan bidang pengumpulan Zakat Infak dan Sedekah (ZIS).

Wakil Ketua II sebagai pimpinan bidang pendistribusian dan pendayagunaan.

Wakil Ketua III sebagai bidang perencanaan, keuangan dan pelaporan.

Wakil Ketua IV sebagai pimpinan bidang administrasi, SDM dan umum.

Seleksi Ketat

Prosesi seleksi calon komisioner Baznas Kota Makassar 2026-2031 telah berlangsung secara ketat sejak tanggal 31 Maret sampai 14 April 2026 sebagai tahap pendaftaran dan 68 orang memasukkan berkas.

Dari jumlah tersebut sebanyak 64 dinyatakan lolos berkas ke tahap tes Computer Assisted Tes (CAT).

Tahap kedua adalah test wawancara oleh pansel yang telah dilaksanakan pada tanggal 24 April 2026 diikuti 64 peserta.

Materi tes, ujian wawancara terdiri atas tiga materi kompetensi.

Pertama, Tim penguji materi wawasan kebangsaan dan moderasi beragama oleh Kakankemenag Kota Makassar, Dr. H. Muhammad, M.Ag.

Kedua, Fikih Zakat oleh Sekretaris MUI Sulawesi Selatan, Prof. Dr. Muammar Bakry.

Ketiga, Kebijakan pengelolaan zakat dan visi misi oleh Sekda Kota Makassar, Dr. Andi Zulkifly Nanda.

Ketiga pansel penguji yang telah disebutkan telah mengantongi nilai hasil seleksi dan meranking 10 besar peserta yang berhak mengikuti tahapan selanjutnya.

Berdasarkan agenda yang telah ditetapkan oleh Pansel, tanggal 27 s/d 29 April 2026 pengumuman hasil test dipublikan.

Namun sampai hari ini (Jumat/08/05) pengumuman 10 besar belum dipublikasikan petanda ketatnya seleksi tersebut untuk perivikasi lebih lanjut nilai perankingan.

Salah satu penundaan pengumuman selain alasan yang telah disebutkan adalah karena pansel menetapkan standar lebih ketat terkait integritas dan tahapan seleksi.

Alasan lain penundaan pengumuman 10 besar berdasarkan pengalaman saya selama menjabat Komisioner Baznas Sulawesi Selatan periode 2016-2020 adalah karena sulitnya bagi pansel mengakomodir anspirasi dari unsur ormas dan elemen lainnya yang harus terwakili.

Prediksi 10 Besar Calon Komisioner

Dari 64 calon komisioner BAZNAS Kota Makassar periode 2026-2031 yang ikut seleksi, harus diakomodir perwakilan dari tokoh masyarakat, tokoh agama, unsur professional akademisi bergelar doktor atau guru besar dan perwakilan ormas, NU dan Muhammadiyah misalnya.

Berdasarkan pemetaan tersebut bisa diprediksi yang berpeluang masuk 10 besar hingga penetapan 5 komisioner terpilih adalah perwakilan ormas, perwakilan professional, perwakilan lembaga dan terakhir yang disebutkan ini perwakilan FKUB juga memiliki peluang besar sebagai lembaga yang berperan penting mensosialisasikan peraturaan keagamaan.

FKUB, Forum Kerukanan Umat Beragama juga sebagai mediator yang menampung aspirasi ormas keagamaan untuk bahan kebijakan pemerintah setempat sehingga kehadiran perwakilan lembaga ini di Baznas Kota Makassar sangat diperlukan dan diprediksi akan direkrut menjadi calon komisioner.

Selain itu, pansel melalui wali kota Makassar sebagai pengusul calon komisioner BAZNAS hendaknya memperhatikan perwakilan ormas dari tokoh masyarakat dan tokoh agama yang berlatar belakang dari unsur tarekat yang paham dalil-dalil keagamaan.

Penguatan lembaga zakat yang identik dengan kesucian harta, memerlukan sosok komisioner yang sufi, memiliki kesucian spiritual keagamaan agar terhindar dari penyimpangan, korupsi dan penyalah gunaan jabatan.

Itulah sebabnya di masa Nabi SAW dan sahabat kaum tarekat dan sufi dilibatkan dalam mengurus baitul mal yang mengelola zakat.

Nasib Petahana

Pimpinan Baznas Kota Makassar periode 2021-2026 ini ditengarai adanya penyimpangan karena sebagian komisionernya kurang mengimplementasikan pengelolaan zakat berdasarkan regulasi dan konsep kinerja baitul mal yang dicetuskan awal kedatangan Islam.

Menyalahi kinerja dan akibat yang ditimbulkan, maka komisioner Baznas Kota Makassar periode ini sementara diusut oleh kejaksaan dengan dugaan korupsi dana hibah senilai 9,5 milar.

Kasus penyalahgunaan dana Baznas tersebut yang kini pada tahap penyidikan berakibat cacat hukum bagi petahana yang juga ikut seleksi Baznas untuk periode 2026-2031.

Tanpa menyebut nama, lima petahana komisioner Baznas Kota Makassar hanya ketua inisial ATM yang tidak ikut seleksi untuk periode berikutnya.

Selebihnya empat petahana ikut seleksi seharusnya konsen berhadapan dengan kasus hukum yang dihadapinya, bukan konsen untuk berjuang menjadi komisioner lagi.

Keempat petahana tersebut jika bertahan masuk 10 besar bahkan jika sampai 5 besar untuk periode mendatang tentu menjadi sorotan publik.

Namun demikian semuanya diserahkan kepada pansel untuk mengusul yang terbaik kepada Baznas pusat untuk merekomendasikan ke wali kota Makassar untuk ditetapkan dalam Surat Keputusan.

Kita berharap pengumuman penetapan 10 besar calon komisioner Baznas Kota Makassar dalam waktu dekat ini diumumkan.

Lazimnya hasil seleksi tersebut disampaikan melalui saluran media dan platform digital resmi agar dapat diakses.

Sesuai informasi yang beredar pengumuman tersebut akan dipublis sejak tanggal 27-29 April namun karena persoalan teknis sehingga ada penundaan maka kita tunggu paling lambat hari Senin ini/11/05/2026.

Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamit Thariq.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved