Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Menagih Janji Ki Hadjar Dewantara

Ki Hadjar Dewantara mendirikan Taman Siswa pada tahun 1922 bukan sekadar mendirikan sekolah, tetapi ia juga menancapkan sebuah manifesto

Tayang:
Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/ist
OPINI - Andi Taufiq Nur Ilmi Dosen Pendidikan Kepelatihan Olahraga UNISMUH Makassar 

Oleh : Andi Taufiq Nur Ilmi

Dosen Pendidikan Kepelatihan Olahraga UNISMUH Makassar

TRIBUN-TIMUR.COM - Setiap tanggal 2 Mei, bangsa Indonesia memperingati Hari Pendidikan Nasional sebagai penghormatan atas jasa besar Raden Mas Soewardi Soeryaningrat yang lebih dikenal dengan nama Ki Hadjar Dewantara.

Tokoh ini lahir pada 2 Mei 1889, telah mewariskan sebuah filosofi pendidikan yang sederhana namun menggetarkan yaitu Ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani  yang berarti bahwa di depan memberi teladan, di tengah membangun semangat, di belakang memberi dorongan.

Gegap gempita peringatan Hardiknas tahun 2026, ada pertanyaan yang seharusnya kita ingat bersama “sudahkah kita benar-benar mewujudkan janji-janji pendidikan yang dicita-citakan sang Bapak Pendidikan Nasional kita?

Atau kita masih terpaku pada seremonial, dan pidato manis yang menguap begitu upacara usai.

Ki Hadjar Dewantara mendirikan Taman Siswa pada tahun 1922 bukan sekadar mendirikan sekolah, tetapi ia juga menancapkan sebuah manifesto bahwa pendidikan adalah hak semua anak bangsa, bukan hak istimewa kaum priyayi yang dikenal sebagai kaum bangsawan atau darah biru di kebudayaan nusantara.

Pendidikan dalam pandangannya harus memerdekakan bukan sekadar mengisi kepala dengan hafalan, melainkan menumbuhkan manusia yang utuh serta berakal, berkarakter, dan berbudaya.

Lebih dari satu abad berlalu. Indonesia berdiri sebagai negara dengan jumlah pelajar lebih dari 50 juta jiwa, ribuan perguruan tinggi, dan anggaran pendidikan yang secara konstitusional ditetapkan 20 persen dari APBN.

Namun terdapat sebuah anomali dalam pendidikan kita yaitu pada sistem perekrutan tenaga pendidik yang amburadul hal ini ditandai dengan diadakannya Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk mendapatkan sebuah sertifikasi kelayakan untuk mengajar disebuah instansi satuan pendidikan mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Hal tersebut penulis menilai kurang tepat karena seluruh program studi baik pendidikan maupun non pendidikan mendapatkan akses untuk dapat mengajar dengan gelar guru profesional (Gr) tersebut.

Tentunya hal ini sangat miris karena di negara kita telah menyediakan Universitas dan Program Studi yang khusus mempelajari ilmu pendidikan secara spesifik selama kurang lebih 4 tahun.

Ini semua bagi penulis menganggap tidak adil karena sarjana non pendidikan hanya belajar 2 semester mengenai ilmu pendidikan setelah itu mereka memiliki hak untuk mengajar dan itu berarti persaingan untuk menjadi pendidik semakin bertambah dan membuat kualitas pendidikan kita mengalami degradasi.

Dilain sisi data dari Kemendikbudristek menunjukkan bahwa angka putus sekolah di tingkat SMA masih menjadi persoalan serius, terutama di wilayah timur Indonesia.

Kesenjangan kualitas pendidikan antara kota dan desa, masih menganga lebar. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved