Opini
Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan
Negara-negara yang menganut sistem common law adalah negara yang mengembangkan pengaplikasian amicus curiae.
Manfaat Amicus curiae tidak terbatas pada fase pengadilan saja, tetapi juga mendukung tugas penyidik selama penyidikan. Dalam konteks penyidikan, Amicus curiae berkontribusi dalam mengevaluasi apakah suatu kejadian hukum merupakan pelanggaran pidana. Amicus curiae tidak perlu merupakan pengacara; bisa jadi individu atau lembaga yang mempunyai keahlian mengenai kasus yang sedang dihadapi, sehingga informasi yang mereka berikan menjadi penting bagi pengadilan dan pihak- pihak yang terkait. Bisa juga mereka adalah ahli dalam bidang tertentu yang menyampaikan opini berdasarkan spesialisasi mereka, atau saksi yang secara langsung menyaksikan, mendengar, atau mengalami peristiwa tersebut. Informasi ini bisa disampaikan secara verbal selama sidang atau melalui dokumen tertulis, yang jika disampaikan secara tertulis, sering kali disebut sebagai Amicus brief. Memberikan amicus brief (komentar tertulis) bagi kalangan akademisi sangat penting, berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut : Mendukung terwujudnya negara hukum yang berlandaskan prinsip demokrasi; Memastikan integritas proses pegakan hukum dan mendorong pembaharuan wawasan bagi hakim, Menjaga otonomi akademis dengan berkontribusi pengetahuan dan perspektif secara bebas dan luas, tanpa terikat kepentingan dengan pihak yang terlibat dalam perkara, Meningkatkan efisiensi proses hukum, karena pengirim Amicus curiae tidak diwajibkan hadir secara fisik di pengadilan.
Berdasarkan contoh Amicus curiae yang terjadi dalam sistem hukum Indonesia dapat dilihat bahwa Amicus curiae dapat memberikan potensi yang sangat tinggi dalam membantu penegakan keadilan bagi hukum di Indonesia. Namun dalam penggunaannya, Amicus curiae di Indonesia masih memiliki beberapa kendala dan tantangan yang dihadapi dalam proses pengimplementasiannya. Contoh salah satu dari kendala dan tantangan tersebut adalah kurangnya pemahaman dan kesadaran tentang peran Amicus curiae dikalangan masyarakat hukum Indonesia. Maka dari itu, untuk mengatasi kendala dan tantangan dalam penggunaan Amicus curiae di Indonesia tersebut langkah – Langkah yang dapat diambil untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang peran Amicus curiae dalam kalangan praktisi-praktisi hukum dan penggunaanya dalam pengadilan dapat dilakukannya pelatihan-pelatihan serta workshop mengenai penggunaan Amicus curiae di Indonesia.
Penggunaan amicus curiae dalam kasus-kasus pidana yang terjadi di persidangan pidana Indonesia belum ada pengaturannya. Amicus curiae di Indonesia masih belum jelas kedudukannya dalam sistem hukum Indonesia. Penggunaan amicus curiae di Indonesia ada yang diterima oleh hakim dan ada juga yang tidak diterima oleh hakim dalam sejarah penggunaan amicus curiae di Indonesia. Berkaca dari negara Amerika Serikat dimana yang merupakan negara dengan sistem hukum common law dimana mempunya pengaturan mengenai amicus curiae dalam undang-undangnya, maka negara indonesia perlu untuk mengatur amicus curiae dalam undang-undang dan sistem hukum negara. Hal itu dilakukan agar penggunaan amicus curiae dalam kasus- kasus di persidangan negara Indonesia jelas kedudukannya.
Dasar hukum utama Amicus Curiae (sahabat pengadilan) di Indonesia berakar pada Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mewajibkan hakim menggali nilai hukum dan rasa keadilan masyarakat. Meskipun sistem civil law Indonesia tidak mengatur prosedur bakunya secara spesifik, praktik ini diterima sebagai bentuk masukan independen dalam persidangan, Berikut adalah rincian dasar hukum dan landasan praktik Amicus Curiae, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 5 ayat (1): Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi:
Meskipun tidak menyebut Amicus Curiae secara eksplisit, Pasal-pasal terkait peran serta masyarakat dalam memberikan informasi dan masukan hukum dalam perkara konstitusi sering dijadikan dasar,. Amicus Curiae bukanlah intervensi, melainkan bentuk partisipasi publik untuk membantu hakim memahami konteks kasus secara lebih luas.
Demikian sekadar tulisan kami, semoga bermanfaat dan dapat menjadi ladang Amal Ibadah, Wallahu A’lam Bishawab, Jazakallahu Khairan.
| Indonesia Terlalu Besar untuk Hanya Satu Kartini |
|
|---|
| Pembatasan Masa Jabatan Ketua Partai |
|
|---|
| Jamaluddin Jompa, Sang Nakhoda Kembali Menerima Mandat untuk Kemajuan Unhas |
|
|---|
| Nutri-Level dan Dilema Gula: Antara Kesehatan Publik dan Budaya Manis |
|
|---|
| Mengukir Jejak Kartini: Inspirasi Kekuatan dan Kepemimpinan Perempuan di Madrasah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-04-27-Lutfie-Natsir-SH-MH-Cla.jpg)