Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan

Negara-negara yang menganut sistem common law adalah negara yang mengembangkan pengaplikasian amicus curiae.

Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/Ist
OPINI - Lutfie Natsir, SH, MH, Cla penulis Opini Tribun Timur 

Oleh: Lutfie Natsir, SH, MH, Cla

TRIBUN-TIMUR.COM - Hukum dalam Masyarakat Indonesia sangatlah berperan penting. Didalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”, maka dari itu Masyarakat hidup atas norma-norma hukum yang ada agar mendapat hidup Sejahtera dan mendapat rasa keadilan. 

Konsep hukum Amicus curiae adalah konsep yang asalnya berangkat dari hukum Romawi kuno.

Negara-negara yang menganut sistem common law adalah negara yang mengembangkan pengaplikasian amicus curiae.

Indonesia, sebagai negara yang menggunakan sistem hukum civil law, kemudian mengadaptasi penggunaan amicus curiae pada sistem peradilan di negara ini.

Hal ini bukan tidak mungkin bagi negara yang mempunyai sistem hukum civil law mengadaptasi beberapa prinsip dari sistem hukum common law bahkan tidak jarang sesuatu yang berasal dari mazhab hukum common law digunakan ke ranah hukum civil law seperti Indonesia yang menganut asas praduga tak bersalah yang berasal dari sistem hukum common law.

Amicus curiae (Friends of Court) atau dalam Bahasa Indonesia disebut dengan “sahabat pengadilan” adalah suatu konsep hukum dimana memungkinkan seseorang atau suatu instasi yang disebut sebagai pihak ketiga yang mempunyai kepentingan dalam suatu kasus, amicus curiae memberikan argumen dalam konteks hukum ke pengadilan, namun perannya terbatas pada berpendapat dan bukan berpartisipasi secara berlawanan dalam proses permasalahan.

Sistem Peradilan Indonesia tidak mempunyai pengaturan mengenai Amicus curiae. Akan tetapi dalam perkembangannya beberapa kasus-kasus  yang ada di Indonesia terdapat menggunakan Amicus curiae.

Ditinjau dari UU No 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman pada pasal 5 ayat 1 bahwa penggunan Amicus curiae dapat dilakukan dan dapat diterima oleh hakim untuk kepentingan mencari, mendalami, mengikuti, dan memahami seluruh nilai hukum dan rasa keadilan yang ada dalam kehidupan bermasyarakat.

Pemahaman ini patut menjadi pertimbangan bagi seorang hakim dalam memutus suatu perkara. Hal ini juga dipertegas oleh UUD 1945  yang dimana diamanatkan bahwa  hakim bertugas sebagai penegak hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.

Amicus curiae mempunyai asal-usul dari Hukum Romawi Kuno pada saat Kerajaan Romawi Kuno sedang berkuasa.

Pada saat itu Kerajaan Romawi membentuk sebuah kelompok yang berisikan penasihat independen yang disebut dengan consilium yang mempunyai tujuan sebagai pengarah dan pengawas bagi yang segala hal yang mempunyai kaitannya dengan kehidupan di Kerajaan Romawi, Dalam Black’s Law Dictionary.

Istilah “Amicus curiae” atau “Sahabat Pengadilan” dijelaskan sebagai individu yang tidak terlibat langsung dalam suatu gugatan.

Namun mengajukan petisi atau diminta oleh pengadilan untuk menyampaikan pendapat tertulis dalam kasus tersebut karena individu tersebut memiliki kepentingan besar terhadap materi perkara atau ia diminta oleh pengadilan untuk mengirimkan sebuah opini/pendapat mengenai suatu perkara yang ada dikarenakan mempunyai kepentingan yang kuat terhadap pokok perkara tersebut.

Amicus curiae memang tidak termasuk kedalam proses pembuktian dalam sistem peradilan Indonesia. Namun, Amicus curiae ini dapat mempengarui penilaian hakim terhadap bukti–bukti yang telah disajikan dalam sebuah kasus.

Amicus curiae dapat diberikan kepada pengadilan berupa pendapat hukum mengenai bukti yang ada dan mencakup analisis hukum ataupun analisis bukti supaya dapat dijadikan nilai baru bagi hakim dalam memberikan putusan.

Meskipun tidak secara eksplisit diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, keberadaan amicus curiae dapat didasarkan pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 (UU Kekuasaan Kehakiman) yang berbunyi, “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

Selain itu, Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman menjelaskan bahwa tujuan ketentuan tersebut adalah agar putusan yang diambil oleh hakim dan hakim konstitusi sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan rasa keadilan yang dianut oleh masyarakat.

Dalam sistem peradilan Indonesia, amicus curiae mencerminkan semangat untuk mendukung hakim dalam menjalankan tugasnya dengan adil dan bijaksana dalam memutuskan perkara.

Sementara itu, UU Kekuasaan Kehakiman juga mendorong hakim dan hakim konstitusi untuk mengakses berbagai informasi dan pendapat dari berbagai pihak, termasuk yang terlibat langsung dalam perkara dan dari pihak luar, seperti melalui penelitian, konsultasi dengan ahli, atau masukan dari individu atau kelompok yang memahami isu yang diperdebatkan.

Hal ini bertujuan untuk membantu hakim dalam membuat keputusan yang adil dan bijaksana. 

Amicus curiae mulai dipergunakan di Indonesia melalui Mahkamah Konstitusi Indonesia.

Sejak didirikannya Mahkamah Konstitusi Indonesia pada tahun 2003 sebagai Lembaga peradilan konstitusi independen, peranan Mahkamah Konstitusi Indonesia sangatlah penting dalam hal menafsirkan undang-undang terhadap konstitusi negara Indonesia dan menyelesaikan sengketa – sengketa konstitusi yang ada. 

Maka dengan adanya pendirian Mahkamah Konstitusi Indonesia ini menghidupkan Kembali penggunaan Amicus curiae di Indonesia.

Mahkamah Konstitusi mulai memperkenalkan konsep Amicus curiae sebagai salah satu mekanisme untuk mendapatkan pandangan hukum tambahan dalam kasus – kasus yang rumit atau memiliki implikasi yang sangat luas terhadap hak asasi manusia, kebebasan beragama dan isu – isu sosial lainnya. 

Penggunaan Amicus curiae yang dilakukan Mahkamah Konstitusi Indonesia tersebut didasarkan dari beberapa ketentuan-ketentuan yang ada walaupun untuk Amicus curiae memang belum ada undang-undangnya tersendiri.

Jika kita merujuk pada  KUHAP baru  termasuk alat bukti yang sah dalam sistem peradilan pidana Indonesia yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta bukti yang lainnya.

 

 

Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa ‘Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.’ Peranan Amicus curiae bisa menjadi inovasi dalam proses pengumpulan data atau keterangan tambahan yang memperkaya pertimbangan hakim. Kehadiran Amicus curiae seringkali memberikan perspektif baru yang dapat membantu hakim dalam mengkonfirmasi atau memodifikasi pendapatnya. Dasar hukum dan filosofis dari independensi kekuasaan kehakiman, yang menegaskan posisinya sebagai entitas yang otonom dan terlindungi dari intervensi eksternal, sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 24 UUD 1945, menunjukkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan bagian dari kedaulatan negara yang bertugas melaksanakan keadilan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, untuk mewujudkan prinsip negara hukum di Republik Indonesia.

Manfaat Amicus curiae tidak terbatas pada fase pengadilan saja, tetapi juga mendukung tugas penyidik selama penyidikan. Dalam konteks penyidikan, Amicus curiae berkontribusi dalam mengevaluasi apakah suatu kejadian hukum merupakan pelanggaran pidana. Amicus curiae tidak perlu merupakan pengacara; bisa jadi individu atau lembaga yang mempunyai keahlian mengenai kasus yang sedang dihadapi, sehingga informasi yang mereka berikan menjadi penting bagi pengadilan dan pihak- pihak yang terkait. Bisa juga mereka adalah ahli dalam bidang tertentu yang menyampaikan opini berdasarkan spesialisasi mereka, atau saksi yang secara langsung menyaksikan, mendengar, atau mengalami peristiwa tersebut. Informasi ini bisa disampaikan secara verbal selama sidang atau melalui dokumen tertulis, yang jika disampaikan secara tertulis, sering kali disebut sebagai Amicus brief. Memberikan amicus brief (komentar tertulis) bagi kalangan akademisi sangat penting, berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut : Mendukung terwujudnya negara hukum yang berlandaskan prinsip demokrasi; Memastikan integritas proses pegakan hukum dan mendorong pembaharuan wawasan bagi hakim, Menjaga otonomi akademis dengan berkontribusi pengetahuan dan perspektif secara bebas dan luas, tanpa terikat kepentingan dengan pihak yang terlibat dalam perkara, Meningkatkan efisiensi proses hukum, karena pengirim Amicus curiae tidak diwajibkan hadir secara fisik di pengadilan.

Berdasarkan contoh Amicus curiae yang terjadi dalam sistem hukum Indonesia dapat dilihat bahwa Amicus curiae dapat memberikan potensi yang sangat tinggi dalam membantu penegakan keadilan bagi hukum di Indonesia. Namun dalam penggunaannya, Amicus curiae di Indonesia masih memiliki beberapa kendala dan tantangan yang dihadapi dalam proses pengimplementasiannya. Contoh salah satu dari kendala dan tantangan tersebut adalah kurangnya pemahaman dan kesadaran tentang peran Amicus curiae dikalangan masyarakat hukum Indonesia. Maka dari itu, untuk mengatasi kendala dan tantangan dalam penggunaan Amicus curiae di Indonesia tersebut langkah – Langkah yang dapat diambil untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang peran Amicus curiae dalam kalangan praktisi-praktisi hukum dan penggunaanya dalam pengadilan dapat dilakukannya pelatihan-pelatihan serta workshop mengenai penggunaan Amicus curiae di Indonesia.


Penggunaan amicus curiae dalam kasus-kasus pidana yang terjadi di persidangan pidana Indonesia belum ada pengaturannya. Amicus curiae di Indonesia masih belum jelas kedudukannya dalam sistem hukum Indonesia. Penggunaan amicus curiae di Indonesia ada yang diterima oleh hakim dan ada juga yang tidak diterima oleh hakim dalam sejarah penggunaan amicus curiae di Indonesia. Berkaca dari negara Amerika Serikat dimana yang merupakan negara dengan sistem hukum common law dimana mempunya pengaturan mengenai amicus curiae dalam undang-undangnya, maka negara indonesia perlu untuk mengatur amicus curiae dalam undang-undang dan sistem hukum negara. Hal itu dilakukan agar penggunaan amicus curiae dalam kasus- kasus di persidangan negara Indonesia jelas kedudukannya. 

Dasar hukum utama Amicus Curiae (sahabat pengadilan) di Indonesia berakar pada Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mewajibkan hakim menggali nilai hukum dan rasa keadilan masyarakat. Meskipun sistem civil law Indonesia tidak mengatur prosedur bakunya secara spesifik, praktik ini diterima sebagai bentuk masukan independen dalam persidangan, Berikut adalah rincian dasar hukum dan landasan praktik Amicus Curiae, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 5 ayat (1): Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi:
Meskipun tidak menyebut Amicus Curiae secara eksplisit, Pasal-pasal terkait peran serta masyarakat dalam memberikan informasi dan masukan hukum dalam perkara konstitusi sering dijadikan dasar,. Amicus Curiae bukanlah intervensi, melainkan bentuk partisipasi publik untuk membantu hakim memahami konteks kasus secara lebih luas. 

Demikian  sekadar tulisan kami, semoga bermanfaat dan dapat menjadi ladang Amal Ibadah, Wallahu A’lam Bishawab, Jazakallahu Khairan.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved