Opini
Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan
Negara-negara yang menganut sistem common law adalah negara yang mengembangkan pengaplikasian amicus curiae.
Amicus curiae dapat diberikan kepada pengadilan berupa pendapat hukum mengenai bukti yang ada dan mencakup analisis hukum ataupun analisis bukti supaya dapat dijadikan nilai baru bagi hakim dalam memberikan putusan.
Meskipun tidak secara eksplisit diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, keberadaan amicus curiae dapat didasarkan pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 (UU Kekuasaan Kehakiman) yang berbunyi, “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”
Selain itu, Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman menjelaskan bahwa tujuan ketentuan tersebut adalah agar putusan yang diambil oleh hakim dan hakim konstitusi sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan rasa keadilan yang dianut oleh masyarakat.
Dalam sistem peradilan Indonesia, amicus curiae mencerminkan semangat untuk mendukung hakim dalam menjalankan tugasnya dengan adil dan bijaksana dalam memutuskan perkara.
Sementara itu, UU Kekuasaan Kehakiman juga mendorong hakim dan hakim konstitusi untuk mengakses berbagai informasi dan pendapat dari berbagai pihak, termasuk yang terlibat langsung dalam perkara dan dari pihak luar, seperti melalui penelitian, konsultasi dengan ahli, atau masukan dari individu atau kelompok yang memahami isu yang diperdebatkan.
Hal ini bertujuan untuk membantu hakim dalam membuat keputusan yang adil dan bijaksana.
Amicus curiae mulai dipergunakan di Indonesia melalui Mahkamah Konstitusi Indonesia.
Sejak didirikannya Mahkamah Konstitusi Indonesia pada tahun 2003 sebagai Lembaga peradilan konstitusi independen, peranan Mahkamah Konstitusi Indonesia sangatlah penting dalam hal menafsirkan undang-undang terhadap konstitusi negara Indonesia dan menyelesaikan sengketa – sengketa konstitusi yang ada.
Maka dengan adanya pendirian Mahkamah Konstitusi Indonesia ini menghidupkan Kembali penggunaan Amicus curiae di Indonesia.
Mahkamah Konstitusi mulai memperkenalkan konsep Amicus curiae sebagai salah satu mekanisme untuk mendapatkan pandangan hukum tambahan dalam kasus – kasus yang rumit atau memiliki implikasi yang sangat luas terhadap hak asasi manusia, kebebasan beragama dan isu – isu sosial lainnya.
Penggunaan Amicus curiae yang dilakukan Mahkamah Konstitusi Indonesia tersebut didasarkan dari beberapa ketentuan-ketentuan yang ada walaupun untuk Amicus curiae memang belum ada undang-undangnya tersendiri.
Jika kita merujuk pada KUHAP baru termasuk alat bukti yang sah dalam sistem peradilan pidana Indonesia yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta bukti yang lainnya.
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa ‘Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.’ Peranan Amicus curiae bisa menjadi inovasi dalam proses pengumpulan data atau keterangan tambahan yang memperkaya pertimbangan hakim. Kehadiran Amicus curiae seringkali memberikan perspektif baru yang dapat membantu hakim dalam mengkonfirmasi atau memodifikasi pendapatnya. Dasar hukum dan filosofis dari independensi kekuasaan kehakiman, yang menegaskan posisinya sebagai entitas yang otonom dan terlindungi dari intervensi eksternal, sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 24 UUD 1945, menunjukkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan bagian dari kedaulatan negara yang bertugas melaksanakan keadilan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, untuk mewujudkan prinsip negara hukum di Republik Indonesia.
| Indonesia Terlalu Besar untuk Hanya Satu Kartini |
|
|---|
| Pembatasan Masa Jabatan Ketua Partai |
|
|---|
| Jamaluddin Jompa, Sang Nakhoda Kembali Menerima Mandat untuk Kemajuan Unhas |
|
|---|
| Nutri-Level dan Dilema Gula: Antara Kesehatan Publik dan Budaya Manis |
|
|---|
| Mengukir Jejak Kartini: Inspirasi Kekuatan dan Kepemimpinan Perempuan di Madrasah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-04-27-Lutfie-Natsir-SH-MH-Cla.jpg)