Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan

Negara-negara yang menganut sistem common law adalah negara yang mengembangkan pengaplikasian amicus curiae.

Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/Ist
OPINI - Lutfie Natsir, SH, MH, Cla penulis Opini Tribun Timur 

Oleh: Lutfie Natsir, SH, MH, Cla

TRIBUN-TIMUR.COM - Hukum dalam Masyarakat Indonesia sangatlah berperan penting. Didalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”, maka dari itu Masyarakat hidup atas norma-norma hukum yang ada agar mendapat hidup Sejahtera dan mendapat rasa keadilan. 

Konsep hukum Amicus curiae adalah konsep yang asalnya berangkat dari hukum Romawi kuno.

Negara-negara yang menganut sistem common law adalah negara yang mengembangkan pengaplikasian amicus curiae.

Indonesia, sebagai negara yang menggunakan sistem hukum civil law, kemudian mengadaptasi penggunaan amicus curiae pada sistem peradilan di negara ini.

Hal ini bukan tidak mungkin bagi negara yang mempunyai sistem hukum civil law mengadaptasi beberapa prinsip dari sistem hukum common law bahkan tidak jarang sesuatu yang berasal dari mazhab hukum common law digunakan ke ranah hukum civil law seperti Indonesia yang menganut asas praduga tak bersalah yang berasal dari sistem hukum common law.

Amicus curiae (Friends of Court) atau dalam Bahasa Indonesia disebut dengan “sahabat pengadilan” adalah suatu konsep hukum dimana memungkinkan seseorang atau suatu instasi yang disebut sebagai pihak ketiga yang mempunyai kepentingan dalam suatu kasus, amicus curiae memberikan argumen dalam konteks hukum ke pengadilan, namun perannya terbatas pada berpendapat dan bukan berpartisipasi secara berlawanan dalam proses permasalahan.

Sistem Peradilan Indonesia tidak mempunyai pengaturan mengenai Amicus curiae. Akan tetapi dalam perkembangannya beberapa kasus-kasus  yang ada di Indonesia terdapat menggunakan Amicus curiae.

Ditinjau dari UU No 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman pada pasal 5 ayat 1 bahwa penggunan Amicus curiae dapat dilakukan dan dapat diterima oleh hakim untuk kepentingan mencari, mendalami, mengikuti, dan memahami seluruh nilai hukum dan rasa keadilan yang ada dalam kehidupan bermasyarakat.

Pemahaman ini patut menjadi pertimbangan bagi seorang hakim dalam memutus suatu perkara. Hal ini juga dipertegas oleh UUD 1945  yang dimana diamanatkan bahwa  hakim bertugas sebagai penegak hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.

Amicus curiae mempunyai asal-usul dari Hukum Romawi Kuno pada saat Kerajaan Romawi Kuno sedang berkuasa.

Pada saat itu Kerajaan Romawi membentuk sebuah kelompok yang berisikan penasihat independen yang disebut dengan consilium yang mempunyai tujuan sebagai pengarah dan pengawas bagi yang segala hal yang mempunyai kaitannya dengan kehidupan di Kerajaan Romawi, Dalam Black’s Law Dictionary.

Istilah “Amicus curiae” atau “Sahabat Pengadilan” dijelaskan sebagai individu yang tidak terlibat langsung dalam suatu gugatan.

Namun mengajukan petisi atau diminta oleh pengadilan untuk menyampaikan pendapat tertulis dalam kasus tersebut karena individu tersebut memiliki kepentingan besar terhadap materi perkara atau ia diminta oleh pengadilan untuk mengirimkan sebuah opini/pendapat mengenai suatu perkara yang ada dikarenakan mempunyai kepentingan yang kuat terhadap pokok perkara tersebut.

Amicus curiae memang tidak termasuk kedalam proses pembuktian dalam sistem peradilan Indonesia. Namun, Amicus curiae ini dapat mempengarui penilaian hakim terhadap bukti–bukti yang telah disajikan dalam sebuah kasus.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved