Opini
Hari Kartini dan Tantangan Penegakan Hukum
Ia mengkritik poligami tanpa batas, perkawinan paksa, dan ketiadaan suara bagi perempuan di ruang publik.
Ada SEMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Namun penerapannya seperti air di daun talas.
Pelatihan bagi hakim, jaksa, dan polisi tentang trauma-informed approach dan kesetaraan gender masih seremonial, hanya sehari, tanpa evaluasi serius.
Di sisi lain, angka pemerkosaan, KDRT, dan perdagangan orang terus merangkak naik setiap tahun menurut data Sistem Peradilan Pidana Terpadu.
Kartini bermimpi perempuan bisa menjadi "manusia merdeka". Salah satu ukuran kemerdekaan paling konkret adalah ketika seorang perempuan melapor ke polisi, ia didengarkan tanpa prasangka, ketika ia berdiri di ruang sidang, hakim melihatnya sebagai subjek hukum yang utuh, ketika ia menjadi jaksa atau advokat, ia tidak perlu memilih antara karir dan peran domestik.
Sudah saatnya Hari Kartini tidak lagi dirayakan dengan sekadar lomba kebaya atau orasi manis. Momentum ini harus menjadi evaluasi total, sudah sejauh mana negara hadir untuk menjamin keadilan bagi perempuan dalam setiap sendi penegakan hukum?
Presiden dan DPR perlu memastikan anggaran untuk Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di setiap kepolisian daerah cukup dan petugasnya terlatih.
Mahkamah Agung harus membuat mekanisme sanksi bagi hakim yang mengeluarkan putusan diskriminatif.
Kejaksaan Agung perlu menginstruksikan standar penuntutan yang berbasis bukti, bukan berbias moral.
Namun yang paling penting adalah mengubah narasi. Hukum bukan sekadar pasal dan vonis. Hukum adalah pernyataan peradaban.
Dan peradaban yang adil hanya mungkin jika perempuan tidak lagi menjadi objek hukum, melainkan subjek yang dilindungi dan dihormati.
Kartini menulis pada 1902 "Habislah sudah riwayat saya, tetapi tidak habisnya riwayat perjuangan saya."
Hari ini, perjuangan Kartini berlanjut di ruang sidang, di meja penyidik, dan di lembar putusan hakim.
Jika penegakan hukum masih meminggirkan kaum perempuan, maka kita belum layak menyebut Kartini sebagai pahlawan.
Kita hanya memperingati, tapi tak pernah menuntaskan. Dan itu adalah penghianatan paling halus terhadap warisannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-03-27-Rusdianto-Sudirman-5.jpg)