Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Hari Kartini dan Tantangan Penegakan Hukum

Ia mengkritik poligami tanpa batas, perkawinan paksa, dan ketiadaan suara bagi perempuan di ruang publik.

Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/ist
OPINI - Rusdianto Sudirman Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare  

Oleh: Rusdianto Sudirman

Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare 

TRIBUN-TIMUR.COM - Setiap 21 April, kita merayakan Hari Kartini. Potretnya tersenyum anggun dengan kebaya dan kain batik.

Sekolah-sekolah menggelar lomba pidato, anak-anak perempuan berdandan ala putri bangsawan, dan birokrat melontarkan klise tentang emansipasi. 

Tapi perayaan ini sering berhenti sebagai seremonial belaka. Nyatanya, semangat Kartini untuk "keluar dari gelap menuju terang" masih jauh dari selesai, terutama di ranah yang paling menentukan nasib seseorang yaitu hukum.

Kartini bukan hanya pejuang pendidikan. Surat-suratnya kepada Stella Zeehandelaar menunjukkan gugatan mendasar terhadap struktur kekuasaan yang menempatkan perempuan sebagai warga kelas dua. 

Ia mengkritik poligami tanpa batas, perkawinan paksa, dan ketiadaan suara bagi perempuan di ruang publik.

Dalam bahasa modern, Kartini adalah aktivis keadilan hukum, bahkan sebelum istilah "penegakan hukum" populer.

Namun lebih dari satu abad berselang, opini publik masih dihadapkan pada pekerjaan rumah besar, sistem hukum yang seringkali buta gender, aparat yang bias, dan akses keadilan yang elitis.

Bayangkan, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal kawin untuk perempuan sempat masih 16 tahun, sementara laki-laki 19 tahun.

Meski telah diubah ke 19 tahun melalui Undang-UndangNomor 16 Tahun 2019 , praktik dispensasi kawin di pengadilan agama masih menjadi pintu belakang perkawinan anak.

Data Badan Pusat Statistik tahun 2023 mencatat sekitar 1 dari 9 anak perempuan di Indonesia menikah sebelum 18 tahun.

Di balik angka itu, ada ribuan Kartini cilik yang kehilangan masa kanak-kanak, pendidikan, dan hak atas tubuhnya sendiri.

Di sinilah penegakan hukum harus bekerja keras. Namun aparat sering menafsirkan kekerasan seksual sebagai "masalah rumah tangga".

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan pada 2022 adalah loncatan besar, tetapi implementasinya timpang. 

Banyak kepolisian daerah belum memiliki unit khusus yang terlatih. Korban justru menjadi bulan pertanyaan memalukan, "Kok kamu pakai rok pendek?" atau "Kenapa tidak melawan?"

Jika demikian, Semangat Kartini runtuh di ruang pemeriksaan seperti itu.

Lebih dalam lagi, tantangan penegakan hukum adalah bias kultural yang menyusup hingga ke ruang sidang.

Penelitian Komnas Perempuan (2023) mencatat putusan-putusan pengadilan yang masih menganut paham "membenarkan" kekerasan dalam pacaran atau rumah tangga jika korban dianggap "melanggar nilai kesopanan".

Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dengan disabilitas intelektual sering diputus dengan vonis ringan, karena hakim meyakini "korban tidak bisa menjelaskan secara detail" sehingga unsur kesengajaan pelaku dianggap lemah. 

Argumen yang absurd, semakin rentan korban, semakin kecil perlindungan hukum yang ia dapat.

Hakim dan jaksa, dalam banyak insiden, belum memiliki perspektif keadilan feminis.

Mereka menerjemahkan hukum secara tekstual, tanpa membaca relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan dalam masyarakat yang masih feodal.

Kartini menulis, "Kita harus menuntut kemerdekaan dan persamaan hak dengan laki-laki, bukan hanya di muka undang-undang, tetapi juga di dalam praktik." Praktik hari ini berkata lain.

Kartini adalah priyayi. Ia punya akses membaca surat kabar Belanda, berdiskusi dengan teman-teman Eropa, dan menulis dengan bahasa yang halus. Namun perjuangannya selalu untuk yang lain, perempuan biasa yang tidak punya suara.

Sekarang, penegakan hukum di Indonesia juga elitis. Urusan laporan polisi, sidang perceraian, atau permohonan dispensasi nikah memerlukan biaya, waktu, dan pengetahuan prosedur. 

Kaum miskin kota dan perempuan di desa tidak memiliki itu. Lembaga bantuan hukum kewalahan. Pengadilan negeri, dalam persepsi publik, adalah istana yang jauh dan menakutkan.

Korban kekerasan di pedalaman atau daerah terpencil  lainnya sering menyelesaikan masalah dengan cara adat yang merugikan perempuan, seperti diganti dengan sanksi denda adat atau dikawinkan dengan pelaku.

Negara hadir tidak konsisten, kadang intervensi dengan keras, kadang membiarkan. Tidak ada jaminan keadilan.

Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung sudah berulang kali membuat peraturan tentang penanganan perkara yang berperspektif gender.

Ada SEMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Namun penerapannya seperti air di daun talas.

Pelatihan bagi hakim, jaksa, dan polisi tentang trauma-informed approach dan kesetaraan gender masih seremonial, hanya sehari, tanpa evaluasi serius.

Di sisi lain, angka pemerkosaan, KDRT, dan perdagangan orang terus merangkak naik setiap tahun menurut data Sistem Peradilan Pidana Terpadu.

Kartini bermimpi perempuan bisa menjadi "manusia merdeka". Salah satu ukuran kemerdekaan paling konkret adalah ketika seorang perempuan melapor ke polisi, ia didengarkan tanpa prasangka, ketika ia berdiri di ruang sidang, hakim melihatnya sebagai subjek hukum yang utuh, ketika ia menjadi jaksa atau advokat, ia tidak perlu memilih antara karir dan peran domestik.

Sudah saatnya Hari Kartini tidak lagi dirayakan dengan sekadar lomba kebaya atau orasi manis. Momentum ini harus menjadi evaluasi total, sudah sejauh mana negara hadir untuk menjamin keadilan bagi perempuan dalam setiap sendi penegakan hukum?

Presiden dan DPR perlu memastikan anggaran untuk Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di setiap kepolisian daerah cukup dan petugasnya terlatih.

Mahkamah Agung harus membuat mekanisme sanksi bagi hakim yang mengeluarkan putusan diskriminatif.

Kejaksaan Agung perlu menginstruksikan standar penuntutan yang berbasis bukti, bukan berbias moral.

Namun yang paling penting adalah mengubah narasi. Hukum bukan sekadar pasal dan vonis. Hukum adalah pernyataan peradaban.

Dan peradaban yang adil hanya mungkin jika perempuan tidak lagi menjadi objek hukum, melainkan subjek yang dilindungi dan dihormati.

Kartini menulis pada 1902 "Habislah sudah riwayat saya, tetapi tidak habisnya riwayat perjuangan saya."

Hari ini, perjuangan Kartini berlanjut di ruang sidang, di meja penyidik, dan di lembar putusan hakim.

Jika penegakan hukum masih meminggirkan kaum perempuan, maka kita belum layak menyebut Kartini sebagai pahlawan.

Kita hanya memperingati, tapi tak pernah menuntaskan. Dan itu adalah penghianatan paling halus terhadap warisannya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

Inspirasi Kartini

 

Inspirasi Kartini

 
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved