Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Hari Kartini dan Tantangan Penegakan Hukum

Ia mengkritik poligami tanpa batas, perkawinan paksa, dan ketiadaan suara bagi perempuan di ruang publik.

Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/ist
OPINI - Rusdianto Sudirman Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare  

Banyak kepolisian daerah belum memiliki unit khusus yang terlatih. Korban justru menjadi bulan pertanyaan memalukan, "Kok kamu pakai rok pendek?" atau "Kenapa tidak melawan?"

Jika demikian, Semangat Kartini runtuh di ruang pemeriksaan seperti itu.

Lebih dalam lagi, tantangan penegakan hukum adalah bias kultural yang menyusup hingga ke ruang sidang.

Penelitian Komnas Perempuan (2023) mencatat putusan-putusan pengadilan yang masih menganut paham "membenarkan" kekerasan dalam pacaran atau rumah tangga jika korban dianggap "melanggar nilai kesopanan".

Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dengan disabilitas intelektual sering diputus dengan vonis ringan, karena hakim meyakini "korban tidak bisa menjelaskan secara detail" sehingga unsur kesengajaan pelaku dianggap lemah. 

Argumen yang absurd, semakin rentan korban, semakin kecil perlindungan hukum yang ia dapat.

Hakim dan jaksa, dalam banyak insiden, belum memiliki perspektif keadilan feminis.

Mereka menerjemahkan hukum secara tekstual, tanpa membaca relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan dalam masyarakat yang masih feodal.

Kartini menulis, "Kita harus menuntut kemerdekaan dan persamaan hak dengan laki-laki, bukan hanya di muka undang-undang, tetapi juga di dalam praktik." Praktik hari ini berkata lain.

Kartini adalah priyayi. Ia punya akses membaca surat kabar Belanda, berdiskusi dengan teman-teman Eropa, dan menulis dengan bahasa yang halus. Namun perjuangannya selalu untuk yang lain, perempuan biasa yang tidak punya suara.

Sekarang, penegakan hukum di Indonesia juga elitis. Urusan laporan polisi, sidang perceraian, atau permohonan dispensasi nikah memerlukan biaya, waktu, dan pengetahuan prosedur. 

Kaum miskin kota dan perempuan di desa tidak memiliki itu. Lembaga bantuan hukum kewalahan. Pengadilan negeri, dalam persepsi publik, adalah istana yang jauh dan menakutkan.

Korban kekerasan di pedalaman atau daerah terpencil  lainnya sering menyelesaikan masalah dengan cara adat yang merugikan perempuan, seperti diganti dengan sanksi denda adat atau dikawinkan dengan pelaku.

Negara hadir tidak konsisten, kadang intervensi dengan keras, kadang membiarkan. Tidak ada jaminan keadilan.

Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung sudah berulang kali membuat peraturan tentang penanganan perkara yang berperspektif gender.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

Inspirasi Kartini

 
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved